Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Sgr NI KOMANG AYU SUKRISTINA S.E 1.I PUTU RUDITA
2.PUTU PERAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KOMANG AYU SUKRISTINA S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUKA, SH.NI KOMANG AYU SUKRISTINA S.E
Tergugat
NoNama
1I PUTU RUDITA
2PUTU PERAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Kredit No 16584/XII/CBW/KRB/2017 tertanggal 28 Desember 2017 adalah sah dan mengikat; 
 
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah); 
 
4. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang sama sekali tidak membayar Hutangnya sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) padahal sudah ditagih secara patut  oleh Penggugat adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi; 
 
5. Menyatakan hukum bahwa tanah dan bangunan dengabn Sertipikat Hak Milik No. 456, luas 550 m2, yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah merupakan Jaminan untuk membayar Hutangnya Tergugat I kepada Penggugat; 
 
6. Menyatakan sah dan Berharga Sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Singaraja:
 
7. Menghukum Tergugat I  untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) secara kontan dan tunai apabila tidak dibayar secara sukarela maka Jaminan tersebut dilakukan Penjualan secara lelang yang hasilnya dipakai membayar hutangnya Terugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah); 
 
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Vooraad) walaupun Tergugat I dan II mengajukan Upaya Hukum Keberatan; 
 
ATAU, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip Kepatutan dan Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak