Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Sgr DEDY CAHYANTO WIDODO, S.Pd KETUT PASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY CAHYANTO WIDODO, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Suryanata, SH.DEDY CAHYANTO WIDODO, S.Pd
Tergugat
NoNama
1KETUT PASTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.100.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret  2024 yang dibuat  antara Penggugat  dengan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ; 
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/Ingkar janji kepada Penggugat adalah sah ; 
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.100.000,- (empat puluh juta seratus ribu rupiah)  adalah sah menurut hukum ; 
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pinjaman uang sebesar Rp..40.100.000,- kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, bila mana perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Polisi Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah menurut hukum ; 
6. Menghukum Tergugat agar membayar insentif kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- adalah sah menurut hukum ;
7. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 2 % untuk setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan Tergugat membayar lunas hutang pinjaman tersebut kepada Penggugat adalah sah ; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau ;
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth.Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain.Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak