INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1009/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | I Cening Sukada | 1.Komang Darmawan 2.PT BPR Saptacristy Utama |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1009/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pelawan Eksekusi Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Bahwa Proses Lelang Agunan Kredit Milik Pelawan Eksekusi Oleh Terlawan Eksekusi II yang dimenangkan oleh Terlawan Eksekusi I bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
3. Menyatakan Objek Eksekusi berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan dengan SHM no. 492/Desa Galungan seluas 1650 m2, SHM No. 412/Desa Galungan seluas 2750 m2 dan SHM No. 490/Desa Galungan seluas 2700 m2 adalah sah milik I Cening Sukada;
4. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi I
Atau/Subsider
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |