Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan;
- Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan SK. Eksekusi Nomor: 29/PDT.EKS/2020/PN.Sgr, tanggal 28 Juli 2021;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Depeha, Surat Ukur Nomor: 00009/Depeha/2006, NIB: 22.04.08.07.1.00377, terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tercatat atas nama Pelawan (TEMY HARIJANTO) dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Milik;
- Sebelah Timur: Tanah Milik Mangku Sari;
- Sebelah Selatan: Jalan;
- Sebelah Barat: Tanah Milik Made Widiarsa;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Depeha, Surat Ukur Nomor: 00009/Depeha/2006, NIB: 22.04.08.07.1.00377, terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tercatat atas nama Pelawan (TEMY HARIJANTO);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 246/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 05 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutable);
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 29/PDT.EKS/2020/PN.Sgr, tanggal 28 Juli 2021 atas Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 246/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 05 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon Putusan yang seadil – adilnya. "Ex Aequo Et Bono". |