Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. MADE SUIRNA alias YOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 763/N.1.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUIRNA alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jalan Dewi Sartika Selatan No.23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM- 11/Enz.1/Bll/02/2025          

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Made Suirna alias Yogi

Nomor Identitas

:

5108062303750007

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur/Tanggal Lahir

:

49 tahun / 23 Maret 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Wibisana No. 57 SGR, RT.000, RW.000, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 06-11-2024 s/d 09-11-2024.

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 09-11-2024 s/d 12-11-2024.

3.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11-11-2024 s/d 30-11-2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01-12-2024 s/d 09-01-2025.

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan

:

Rutan, sejak tanggal 10-01-2025 s/d 08-02-2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06-02-2025 s/d 25-02-2025.

     

C. DAKWAAN

 

Primair

---------Bahwa terdakwa Made Suirna alias Yogi pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik I Ketut Oky Puspadika alias Oky di Jl. Gunung Agung, Gg.II/7 Singaraja RT.023 RW.001 Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 15.30 WITA, terdakwa menghubungi Sdr. Goli melalui telpon untuk membeli sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan Kuburan Desa Tampekan sesuai arahan dari Sdr. Goli lalu membawanya pulang kerumah lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi dua paket, Kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi I Ketut Oky Puspadika alias Oky dengan berkata “punya barang”, terdakwa menjawab “ya ada, baru saya beli dari Goli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah),  lalu saksi I Ketut Oky Puspadika meminta kepada terdakwa untuk diberikan setengahnya dan berjanji akan mengganti uangnya dan meminta kepada terdakwa untuk membawakan sabu tersebut ke rumah saksi I Ketut Oky Puspadika di Jl. Gunung Agung, Gg.II/7 Singaraja RT.023 RW.001 Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Kemudian sesampainya terdakwa di rumah saksi I Ketut Oky Puspadika alias Oky, terdakwa menyerahkan satu paket sabu seberat 0,08 gram netto dan terdakwa menerima pembayaran dari saksi I Ketut Oky Puspadika alias Oky sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  Kemudian berselang beberapa menit datang saksi Putu Ari Septiawan dan saksi Gede Trisna Dwipayana anggota Polres Buleleng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi I Ketut Oky Puspadika alias Oky.
  • Bahwa saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa di Jl. Wibisana no. 57 SGR, RT. 000 RW.000, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,08 gram netto, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah pipet kaca.
  • Bahwa sebelum penangkapan terdakwa telah menyerahkan sabu kepada saksi I Ketut Oky Puspadika alias Oky sebanyak kurang lebih 3 kali.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor LAB:1611/NNF/2024 tanggal 8 Nopember 2024, satu paket sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto yang ditemukan dirumah terdakwa positip metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Subsidiair

---------Bahwa terdakwa Made Suirna alias Yogi pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Wibisana No.57 Singaraja, RT.000 RW.000, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tim resnarkoba polres Buleleng bahwa di daerah banjar tegal sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 22.10 WITA, bertempat di Jl. Gunung Agung, Gg.II/7 Singaraja RT.023 RW.001 Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi I Ketut Oky Puspadika.
  • Bahwa saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Wibisana no. 57 SGR, RT. 000 RW.000, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening dengan berat 0,08 gram netto, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang kepemilikan terhadap barang tersebut diakui sebagai milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor LAB:1611/NNF/2024 tanggal 8 Nopember 2024, satu paket sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto yang ditemukan dirumah terdakwa positip metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.  

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 17 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya