Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-80/Eoh.2/BLL/10/2024
- TERDAKWA :
Nama lengkap : KADEK AGUS PRADIKA alias BOTAK.
NIK : 5108060406960004.
Tempat lahir di : Anturan.
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 4 Juni 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan
Buleleng, Kabupaten Buleleng.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD.
b. PENAHANAN :
-
- Terdakwa ditahan dalam perkara lain
c. DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK AGUS PRADIKA alais BOTAK pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 11.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan September 2024 bertempat di Lovina Villa Cinta di Jl. Sersan Ngh Narendra, Gang Jalak Putih, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 13.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan September 2024 bertempat di Garase rumah saksi Gede Hendra Suantara di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan September 2024 bertempat di depan warung saksi Kadek Semara Jaya di Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-
- Bahwa berawal dari terdakwa yang sedang menjalani penahanan di Rutan Polsek Singaraja dalam perkara penggelapan, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa kabur dari ruang tahanan Polsek Singaraja, kemudian terdakwa berjalan kaki sampai di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 11.00 wita bertempat di Lovina Villa Cinta Jl. Sersan Ngh Narendra, Gang Jalak Putih, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha /44D Xeon warna putih DK 6563 FBY milik saksi I Gusti Ayu Ciptaningsih yang sedang diparkir di halaman vila dalam keadaan kunci kontaknya nyantol dan pintu gerbang vila dalam keadaan terbuka, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam area Vila tersebut melalui pintu gerbang yang tidak terkunci lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontaknya dan langsung membawa kabur, setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian sekitar pukul 21.30 wita sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi Ketut Sukelama dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi sabung ayam dan setelah selesai bermain judi sekitar pukul 24.00 wita terdakwa menebus kembali sepeda motor dari saksi Ketut Sukelama, setelah sepeda motor tersebut kembali lalu terdakwa pergunakan untuk transportasi mutar-mutar di wilayah Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada, sampai pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira jam 14.00 wita terdakwa membawa sepeda motor tersebut di wilayah Desa Bangkung, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng untuk digadaikan kepada orang yang tidak dikenal dengan jumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk bermain judi sabung ayam. ---------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita terdakwa naik ojek dari Desa Bangkung dan turun di jalan raya wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan pada saat terdakwa berjalan kaki di wilayah Desa Sambangan sekira jam 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi Luh Suastika, terdakwa kemudian berpura-pura meminta tolong meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK 2358 UAA yang dikendarai saksi Luh Suastika dengan alasan untuk mengecek sepeda motor terdakwa yang sedang di bengkel, selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi Luh Suastika tersebut ke wilayah Desa Bangkung lalu Terdakwa pergunakan untuk tukar tambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha /44D Xeon warna putih, DK 6563 FBY yang sebelumnya telah terdakwa gadaikan dengan jumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pihak penggadai menyerahkan sepeda motor Merk Yamaha /44D Xeon warna putih DK 6563 FBY kepada terdakwa. Kemudian sepeda motor tersebut kembali terdakwa pergunakan untuk mutar-mutar di wilayah Kecamatan Buleleng.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 21.00 wita terdakwa kembali menggadaikan 1 (satu) sepeda motor Merk Yamaha /44D Xeon warna putih, DK 6563 FBY tersebut kepada saksi Ketut Sukelama dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis dipergunakan terdakwa untuk main judi sabung ayam.----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 13.00 wita pada saat sedang berjalan kaki bertempat di Garase rumah saksi Gede Hendra Suantara Putra yang terletak di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan Bulelenh, Kabupaten Buleleng terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2485 UAV milik saksi Gede Hendra Suantara Putra yang sedang terparkir dengan keadaan kunci kontak masih nyantol dan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam halaman rumah lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2485 UAV tersebut dengan cara menghidupkan dengan menggunakan kunci kontaknya selanjutnya langsung terdakwa bawa kabur, selanjutnya sekira pukul 14.00 wita sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi I Gede Sudiarta dengan jumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk menebus sepeda motor merk Yamah/44D Xeon warna hitam putih DK 6563 FBY dari saksi Ketut Sukelama dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk main judi sabung ayam di wilayah Padang Keling, Kelurahan Banyuning, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk transportasi.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 08.00 wita, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha/ 44D Xeon warna putih, DK 6563 FBY tersebut kembali terdakwa gadaikan kepada Ketut Sukelama dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada saat terdakwa berjalan kaki sekira jam 08. 30 wita, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna puti DK 4228 UAE milik saksi Nyoman Redita sedang terparkir di depan warung saksi Kadek Semara Jaya dengan kunci kontak masih nyantol, selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dihidupkan dengan menggunakan kunci kontaknya lalu terdakwa bawa kabur dengan cara di kendarai untuk terdakwa bawa ke wilayah Desa Gobleg, Kec. Banjar dan ke Wilayah Desa Selat, Kec. Sukasada hingga pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 16.00 wita terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh petugas Reskrim Polsek Singaraja.
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi I Gusti Ayu Ciptaningsih, saksi Gede Hendra Suantara Putra dan saksi Nyoman Redita untuk mengambil sepeda motor milik saksi tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi I Gusti Ayu Ciptaningsih mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), saksi Gede Hendra Suantara Putra mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi Nyoman Redita mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapam juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------
Singaraja, 03 Desember 2024
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
AJUN JAKSA / NIP. 19950713 201801 2 002
|
ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.
JAKSA MADYA / NIP. 19790317 200112 2 002
|
|