INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 568/Pdt.G/2026/PN Sgr | Sarah Kim Gautama | Yogi Gautama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 568/Pdt.G/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.250.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas jumlah ganti rugi sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan keputusan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
