Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sgr Kurniati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama KURNIATI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 21 Juli 1991, Nomor : 504/Disp/1991.Grk menjadi NIA KURNIATI BARRY adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar berdasarkan penetapan ini Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Buleleng untuk mencatat dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan dalam Nomor 504/Disp/1991.Grk, tentang pergantian nama pemohon KURNIATI menjadi  NIA KURNIATI BARRY untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan pergantian nama Pemohon yang semula tercatat pada Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng  Nomor :  504/Disp/1991.Grk tanggal 21 Juli 1991 bernama KURNIATI menjadi  NIA KURNIATI BARRY;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak