Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. I NENGAH SUDIANA Als LENGKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3825/N.1.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnarti Jayaningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SUDIANA Als LENGKONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/Eoh.2/Bll/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

I Nengah Sudiana Als Lengkong

Nomor Identitas

:

5101013112800160

Tempat lahir

:

Berangbang

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 31 Desember 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Br. Dinas Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Swasta (KTP. Petani/Pekebun)

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 05 Juli 2024 s/d. tanggal 06 Juli 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak 06 Juli 2024 s/d. tanggal 25 Juli  2024

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d. tanggal 03 September 2024

Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2024  s/d. tanggal 17 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

 

Kesatu :

-------Bahwa Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Jl. Jatayu, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi MUFAROHA  yang merupakan pengepul barang rongsokan memerlukan truck dan supir untuk mengangkut barang rongsokan berupa karton dan kardus bekas ke Surabaya, selanjutnya saksi CHATIB (suami MUFAROHA) menghubungi saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK yang merupakan biro jasa menyiapkan sopir dan truk untuk pengangkutan, kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK mengenalkan terdakwa ke saksi CHATIB dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG dan saksi CHATIB terkait tugas dan biaya, maka disepakati terdakwa bertugas untuk mengantarkan barang rongsokan berupa kardus dan karton bekas ke pabrik di Surabaya, ongkos atau upah kotor yang diterima oleh terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan disaksikan saksi MUFAROHA  dan sudah dibayarkan sebelum berangkat.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 06.00 wita  terdakwa dengan menggunakan truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK  mengangkut barang rongsokan berupa kardus bekas isi 1 (satu) truck penuh dengan berat bersih 5.310kg (lima ribu tiga ratus sepuluh kilogram  menuju ke Surabaya , namun dalam perjalanan terdakwa tidak membawa barang rongsokan tersebut  Surabaya sebagaimana ditugaskan melainkan  pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 10.49 wita terdakwa tanpa ijin saksi MUFAROHA malah   menjual barang rongsokan berupa kardus bekas kepada Perusahaan AGUS JAYA dengan harga Rp.2.350,- per kilogram dengan jumlah keseluruhan  sebesar Rp.12.478.500,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan barang rongsokan tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG, Saksi MUFAROHA mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------

ATAU

Kedua :

------- Bahwa Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Jl. Jatayu, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bahwa berawal dari saksi MUFAROHA  yang merupakan pengepul barang rongsokan memerlukan truck dan supir untuk mengangkut barang rongsokan berupa karton dan kardus bekas ke Surabaya, selanjutnya saksi CHATIB (suami MUFAROHA) menghubungi saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK yang merupakan biro jasa menyiapkan sopir dan truk untuk pengangkutan, kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK mengenalkan terdakwa ke saksi CHATIB dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK.
  •  Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG dan saksi CHATIB terkait tugas dan biaya, maka disepakati terdakwa bertugas untuk mengantarkan barang rongsokan berupa kardus dan karton bekas ke pabrik di Surabaya,.
  •  Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 06.00 wita  terdakwa dengan menggunakan truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK  mengangkut barang rongsokan berupa kardus bekas isi 1 (satu) truck penuh dengan berat bersih 5.310kg (lima ribu tiga ratus sepuluh kilogram  menuju ke Surabaya , namun dalam perjalanan terdakwa tidak membawa barang rongsokan tersebut  Surabaya sebagaimana ditugaskan melainkan  pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 10.49 wita terdakwa tanpa ijin saksi MUFAROHA malah   menjual barang rongsokan berupa kardus bekas kepada Perusahaan AGUS JAYA dengan harga Rp.2.350,- per kilogram dengan jumlah keseluruhan  sebesar Rp.12.478.500,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
  •  Bahwa uang hasil penjualan barang rongsokan tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  •  Bahwa atas perbuatan Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG, Saksi MUFAROHA mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----

 

 

 

Singaraja, 10 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya NIP.197903172001122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya