|
Kesatu :
-------Bahwa Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Jl. Jatayu, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa berawal dari saksi MUFAROHA yang merupakan pengepul barang rongsokan memerlukan truck dan supir untuk mengangkut barang rongsokan berupa karton dan kardus bekas ke Surabaya, selanjutnya saksi CHATIB (suami MUFAROHA) menghubungi saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK yang merupakan biro jasa menyiapkan sopir dan truk untuk pengangkutan, kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK mengenalkan terdakwa ke saksi CHATIB dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG dan saksi CHATIB terkait tugas dan biaya, maka disepakati terdakwa bertugas untuk mengantarkan barang rongsokan berupa kardus dan karton bekas ke pabrik di Surabaya, ongkos atau upah kotor yang diterima oleh terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan disaksikan saksi MUFAROHA dan sudah dibayarkan sebelum berangkat.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 06.00 wita terdakwa dengan menggunakan truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK mengangkut barang rongsokan berupa kardus bekas isi 1 (satu) truck penuh dengan berat bersih 5.310kg (lima ribu tiga ratus sepuluh kilogram menuju ke Surabaya , namun dalam perjalanan terdakwa tidak membawa barang rongsokan tersebut Surabaya sebagaimana ditugaskan melainkan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 10.49 wita terdakwa tanpa ijin saksi MUFAROHA malah menjual barang rongsokan berupa kardus bekas kepada Perusahaan AGUS JAYA dengan harga Rp.2.350,- per kilogram dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.12.478.500,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan barang rongsokan tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG, Saksi MUFAROHA mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah gudang di Jl. Jatayu, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi MUFAROHA yang merupakan pengepul barang rongsokan memerlukan truck dan supir untuk mengangkut barang rongsokan berupa karton dan kardus bekas ke Surabaya, selanjutnya saksi CHATIB (suami MUFAROHA) menghubungi saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK yang merupakan biro jasa menyiapkan sopir dan truk untuk pengangkutan, kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK NURHUDHA als DIDIK mengenalkan terdakwa ke saksi CHATIB dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG dan saksi CHATIB terkait tugas dan biaya, maka disepakati terdakwa bertugas untuk mengantarkan barang rongsokan berupa kardus dan karton bekas ke pabrik di Surabaya,.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 06.00 wita terdakwa dengan menggunakan truck dengan nopol terpasang DK 9522 MF (nopol sebenarnya DK 9529 IA) yang di sewa dari saksi I PUTU HARIANA als ARIK mengangkut barang rongsokan berupa kardus bekas isi 1 (satu) truck penuh dengan berat bersih 5.310kg (lima ribu tiga ratus sepuluh kilogram menuju ke Surabaya , namun dalam perjalanan terdakwa tidak membawa barang rongsokan tersebut Surabaya sebagaimana ditugaskan melainkan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 10.49 wita terdakwa tanpa ijin saksi MUFAROHA malah menjual barang rongsokan berupa kardus bekas kepada Perusahaan AGUS JAYA dengan harga Rp.2.350,- per kilogram dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.12.478.500,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan barang rongsokan tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I NENGAH SUDIANA als LENGKONG, Saksi MUFAROHA mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----
|