INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Sgr | 1.PUTU DARMA SANJAYA 2.KETUT ARI KRISTINA SUKRESNI 3.KETUT SONY NILA SONAKA |
3.NYOMAN SERIANI 4.PUTU DHANU DRIYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Sgr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk dan seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris dari Ketut Nila (alm) dan Ni Ketut Sanji (alm) yang sah ;
3. Menyatakan hukum sebidang tanah seluas 138 m2 terletak di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, berdasarkan SPPT Nomor: 51.08.060.007.002-0082.0 tertera atas nama NI KETUT SANJI, dengan batas batas :
• Sebelah Utara : Tanah Milik
• Sebelah Selatan : Jalan
• Sebelah Timur : Jalan
• Sebelah Barat : Tanah Milik
Adalah sah milik Para Penggugat ;
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II/Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan serta mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun (lasia), bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kepolisian Negara ;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada amar putusan perkara a quo ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian secara materiil dan kerugian immateriil keseluruhannya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |