Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Sgr 1.DEWA PUTU JULIARTA
2.DEWA MADE MAHARTA
2.DEWA KETUT ARTAWAN
3.DESAK KOMANG SUARNITI
4.DEWA PUTU BAYU PERMADI
5.DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWA PUTU JULIARTA
2DEWA MADE MAHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.DEWA MADE MAHARTA
2KADEK DONI RIANA,SH.,MH.DEWA PUTU JUIARTA
Tergugat
NoNama
1DEWA KETUT ARTAWAN
2DESAK KOMANG SUARNITI
3DEWA PUTU BAYU PERMADI
4DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan Keturunan dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan JRO MADE AYU (Alm) berdasarkan silsilah keluarga adalah SAH;
  3. Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa yang merupakan Warisan dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan  JRO MADE AYU (Alm) berupa  sebidang tanah yaitu :
  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/Desa Penarukan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 258/Penarukan/2000, tanggal 24 Juli 2000, seluas 3950 M2 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) tercantum atas nama : DEWA PUTU SUWETA yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan  Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng  pada tanggal 22 Agustus 2000, dengan batas-batas sebagai berikut : 

Sebelah  Utara             : Tanah Milik;-

Sebelah Timur             : Tanah Milik;

Sebelah Selatan           : Jl. Setiabudi;-

Sebelah Barat              : Tanah Milik;

yang berhak atas Obyek Sengketa yaitu Para Penggugat dan Tergugat adalah SAH

  1. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membongkar bangunan diatas Obyek Sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat untuk membagi Obyek Sengketa tersebut  kepada Para Penggugat dan Para Tergugat dengan pembagian masing-masing sebagai berikut:
  1. DESAK KOMANG SUARNITI (Tergugat II), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Tergugat III), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Tergugat IV) mendapat bagian 987,5  M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 
  2. DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 
  3. DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 
  4. DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 

untuk penyerahan dan pembagian obyek sengketa tersebut dibantu oleh Polisi Negara adalah SAH ;

5. Menghukum  Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran atas  obyek sengketa, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan bagian  sebagai berikut :

1) DESAK KOMANG SUARNITI (Penggugat I), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Penggugat II), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Penggugat III) mendapat bagian 987,5  M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;  

  1. DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 

3) DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 

4) DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 

adalah sah ;

1.Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini dapat digunakan oleh Para Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan  JRO MADE AYU (Alm) untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas bagian waris terhadap Obyek Sengketa masing-masing sebagai berikut : 

  1. DESAK KOMANG SUARNITI (Tergugat II), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Tergugat III), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Tergugat IV) mendapat bagian 987,5  M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;  
  2. DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 
  3. DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 
  4. DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ; 

adalah SAH;

2.Menyatakan hukum untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa yaitu:

  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/Desa Penarukan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 258/Penarukan/2000, tanggal 24 Juli 2000, seluas 3950 M2 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) tercantum atas nama : DEWA PUTU SUWETA yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan  Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng  pada tanggal 22 Agustus 2000, dengan batas-batas sebagai berikut : 

Sebelah  Utara             : Tanah Milik;

Sebelah Timur             : Tanah Milik;

Sebelah Selatan           : Jl. Setiabudi;

Sebelah Barat              : Tanah Milik;

Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa tersebut adalah SAH DAN BERHARGA;

  1. Menyatakan hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya  upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak