INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Sgr | FAJAR YUALIDA ISTI KOMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Perubahan atau Pergantian Nama Pemohon yang semula bernama FAJAR YUALIDA ISTI KOMA jenis kelamin perempuan yang lahir di Kalibubuk pada Tanggal 26 Juni 1990 sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor: 5108-LT-29012018-0122 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng telah melakukan Perubahan atau Pergantian Nama menjadi ISTI PRADIKOW adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencacat dalam buku register Kependudukan;
4. Membekankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Demikian Permohonan ini Pemohon ajukan, kami mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon, atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Pemohon mohon agar perkara ini diputus dengan seadil – adilnya (ex aquo et bono ), atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini Pemohon ucapkan Terimakasih.; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |