Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.NYOMAN SUPARNA
2.NI WAYAN DIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYOMAN SUPARNA
2NI WAYAN DIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon.
  2. Memberikan ijin Dispensasi kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya Yang masih dibawah umur bernama Luh Putu Sofianri dengan I GEDE BAYU ARTHA Kurniawan..
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Pemohon ijin dispensasi kawin ini Kepada catatan sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Menetapkan perkara biaya menurut hukum Atau apabila Pengadilan berpendapatl ain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak