| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/Pid.Sus/2025/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | GEDE RENDI BUDIANA Alias RENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 220/Pid.Sus/2025/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 6171/N.1.11/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
 SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-119/Enz.2/BLL/11/2025 Â
 B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :   1    Penangkapan
      2    Penahanan
 C.  DAKWAAN : Pertama : -------- Bahwa terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :---------- -     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Jumat menghubungi Sdr. Jamil (DPO) melalalui WA dengan tujuan membeli Paket Narkotika jenis shabu dengan cara bon namun tidak diberikan lalu saat itu Sdr. Jamil (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menawarkan untuk mengedarkan paket Narkotika jenis shabu dengan upah 1(satu) satu paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto dan terdakwa menyanggupi ; -     Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil Paket Narkotika jenis shabu di bawah sebuah potongan kayu dipinggir jalan di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan setelah terdakwa selesai menempel paket shabu tersebut, terdakwa mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) dan sisanya dibawa pulang ke rumah terdakwa ; -     Bahwa selanjutnya datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet warna kuning motif garis yang didalamnya terdapat plastic klip berisi kristal shabu dan sebelah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet warna bening motif garis berisi plastik klip shabu sehingga secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ; -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi, dengan hasil pemeriksaan No. :
 Dengan kesimpulan No. :
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------  Atau :  Kedua : -------- Bahwa terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -     Bahwa berawal adanya informasi di masyarakat diwilayah Desa Tejakula, Kecamatan Tejukula, Kabupaten Buleleng adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu lalu saksi Kadek Darma Kresnajaya bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta di  rumah terdakwa Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet warna kuning motif garis yang didalamnya terdapat plastic klip berisi krustal shabu dan selebalah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet warna bening motif garis berisi pladtik klip shabu sehingga secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ; -     Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Jamil untuk diedarkan yaitu terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di bawah sebuah potongan kayu dipinggi jalan di desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan sekanjutnya mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) da terdakwa mendapat Upah 1(satu) paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram Netto untuk digunakan ; -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi, dengan hasil pemeriksaan No. : Â
    Dengan kesimpulan No. :
 -.    Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman melebihi 5(lima) gram tidak ada ijin dari yang berwenang.------------  ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau :  Ketiga : -------- Bahwa terdakwa Gede Rendi Budiana alias Rendi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 11.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 menghubungi Sdr. Jamil (DPO) melalalui WA dengan tujuan membeli Paket Narkotika jenis shabu dengan cara bon namun tidak diberikan lalu saat itu Sdr. Jamil (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menawarkan untuk mengedarkan paket Narkotika jenis shabu dengan upah 1(satu) satu paket Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram netto dan terdakwa menyanggupi ; -     Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil Paket Narkotika jenis shabu di bawah sebuah potongan kayu dipinggi jalan di desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atas suruhan Sdr. Jamil (DPO) dalam sebuah tas kresek sebanyak 29(dua puluh Sembilan) paket dan kemudian ditempel sebanyak 20(dua) puluh paket diatas pohon, dibawah batu disekitar Desa Tejakula dan sekanjutnya mengirim Map tempat ditempelnya Narkotika tersebut kepada Sdr. Jamil (DPO) dan terdakwa mendapat upah 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dan digunakan sendiri pada hari itu juga pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu, kemudian Kristal shabu tersebuyt dimasukkan ke pipet kaca, pipet kaca tersebut disambungkan ke Bong , lalu pipit kaca tersebut dibakar sampau mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihirup dengan mulut dan dhembuskan melalui lubang hidung ; -     Bahwa selanjutnya datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa lalu pada tangan kanan terdakwa ditemukan 1(satu) buah Handphone merk I Phone warna biru muda, pada halaman belakang rumahnya ditemukan 1(satu) buah bola lampu, 1(satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 5(lima) plastic klip yang berisi butiran Kristal bening shabu dan 3(tiga) potongan pipet warna kuning motif garis yang didalamnya terdapat plastic klip berisi kristal shabu dan sebelah selatan rumah terdakwa ditemukan 5(lima) potong pipet warna bening motif garis berisi plastik klip shabu sehingga secara keseluruhan sebanyak 13(tiga belas) paket Narkotika jenis shabu ; -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1280/NNF/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Gede Rendi Budiana alias Rendi, dengan hasil pemeriksaan No. : Â
 Dengan kesimpulan No. :
Â
Â
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------ Â
Jaksa Penuntut Umum, Â Â Â
Jaksa Madya NIP. 196812311990031014    Komang Tirta Wati, S.H Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002   |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Singaraja, 09 Desember 2025.
I Gede Putu Astawa, S.H.