Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sgr HAIRUL BASARI Alias JOKO Kepala Kepolisian Resor Buleleng Cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng Polda Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 13/V/PP/2024
Pemohon
NoNama
1HAIRUL BASARI Alias JOKO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buleleng Cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng Polda Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

sebagai berikut:

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM

1. Bahwa Permohonan Praperadilan diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 , Pasal 79 , Pasal 81 Pasal 95, dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Pasal 77 KUHAP:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabiiitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP:

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oieh Tersangka, keiuarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan aiasannya.

Pasal 81 :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oieh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdiian negeri dengan menyebut aiasannya.

Pasal 95:

  1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, ditun tut dan diadiii atau dikenakan tindakan lain, tanpa a/asan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeiiruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  2. Tuntutan ganti kerugian oieh tersangka atau ahii warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa aiasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeiiruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud da lam Pasal 77.
  3. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud daiam ayat (1) diajukan oieh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahii warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadiii perkara yang bersangkutan.
  4. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebutpada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yangsama yang teiah mengadiii perkara pidana yang bersangkutan.

(5)          Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebutpada ayat 4 mengikuti acara praperadilan.

Pasal 124:

Daiam hai apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menu rut hukumf tersangka, keiuarga atau penasihat hukum da pat mengajukan hai itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan 

Pihak Dipublikasikan Ya