Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2026/PN Sgr Gusti Made Aryasastrawan,SE. Dodik Irawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/1637/Sat.Pol.PP/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gusti Made Aryasastrawan,SE.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodik Irawan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       Pada Hari Kamis, Tanggal  17 September 2026, Jam 04.42 Wita, berlokasi di areal Jalan Imam Bonjol petugas Satpol PP menemukan pelanggaran melakukan aktifitas berjualan di badan jalan yang dilakukan oleh Dodik Irawan

Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Pada Hari Kamis Tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Jam 04.42 Wita, berlokasi di Jalan Imam Bonjol, telah terjadi tindak pidana dengan berjualan di badan jalan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 23 huruf e yang berbunyi “tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum” dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” jo. Pasal VI, Pasal 238 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 79 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya