Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar ;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah adalah tidak beritikad baik ;
4. Menyatakan hukum membatalkan penetapan harga lelang atas objek sengketa;
- Sertifikat Hak Milik No. 365/Kelurahan Kampung Kajanan, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas-batas yaitu ;
(a) Sebelah Utara : Tanah Milik
(b) Sebelah Selatan : Tanah Milik
(c) Sebelah Timur : Jalan
(d) Sebelah Barat : Jalan
- Sertifikat Hak Milik No. 2134/Desa Panji, seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas-batas yaitu ; --
(a) Sebelah Utara : Jalan
(b) Sebelah Selatan : Jalan
(c) Sebelah Timur : Jalan
(d) Sebelah Barat : Tanah Milik
Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono );
Demikian gugatan perlawanan/bantahan ini diajukan, selanjutnya Kuasa Hukum Pembantah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pebantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
|