Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Indra Candra Luh Sriasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Luh Sriasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.864.082,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 1029/PK/SGR/BIC/03/2019, tertanggal 25 Maret 2019;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 1029/PK/SGR/BIC/03/2019, tertanggal 25 Maret 2019;
 
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp103.864.082,00 (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
 
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak