Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-83/Enz.2/BLL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
IDA BAGUS KETUT PUJA ADNYANA Alias GUSTUT
|
NIK
|
:
|
5108041608860006.
|
Tempat lahir
|
:
|
Kayuputih.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 16 Agustus 1986.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 18 September 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 18 September 2024 s/d tanggal 21 September 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 September 2024 s/d tanggal 09 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 18 November 2024
- Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024
III. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS KETUT PUJA ADNYANA Alias GUSTUT, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa pergi ke Sidetapa Kec. Banjar Kab. Buleleng dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket shabu dari Sdr. WAYANG DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa mendapatkan paket tersebut lalu Terdakwa masukkannya ke dalam celana yang Terdakwa pakai kemudian Terdakwa pulang ke rumah lalu sekira pukul 16.25 WITA saat perjalanan menuju rumah tepatnya saat berjalan di sebuah gang yang beralamat di Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak dikenal masuk ke gang tersebut sehingga Terdakwa dengan cepat membuang paket shabu yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut ke tangga gang. Selanjutnya Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku Petugas Kepolisian Resor Buleleng langsung menanyakan kepada Terdakwa “kamu GUSTUT ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya”.
- Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. dengan disaksikan oleh Saksi IDA PUTU MUDITA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih langsung mengamankan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan/pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit HP warna Gold pada saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening kosong tersebut sebelumnya berisi Narkotika jenis shabu yang sudah dikonsumsi pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024. Kemudian Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. menanyakan dimana Terdakwa mendapatkan sabu yang telah dikonsumsi tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari Sdr. WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Petugas menanyakan dimana Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut lalu Terdakwa menunjukkan rumah yang Terdakwa tempati namun saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut tidak ditemukan barang terkait Narkotika.
- Selanjutnya ketika Terdakwa akan dibawa ke Desa Sidetapa untuk mencari WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada saat itu Terdakwa mengatakan akan mengambil baju terlebih dahulu dari Rumah Terdakwa lainnya yang bukan tempat penggeledahan kemudian Terdakwa dengan cepat mengambil 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa buang di dekat tangga gang tersebut dengan cepat tanpa ketahuan oleh petugas dan Terdakwa langsung menuju rumah kedua yang Terdakwa tempati juga dan Terdakwa masuk mengambil baju lalu Terdakwa menyelipkan paket sabu yang terdakwa ambil tadi pada rak bekas di dalam rumah tepatnya di depan kamar mandi, lalu Terdakwa keluar rumah dan Terdakwa langsung dibawa ke Desa Sidetapa untuk melakukan pengembangan di sebuah pondok yang ditempati Sdr. WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Namun sesampainya di pondok milik WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) petugas kepolisian tidak menemukan sdr. WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sampai Terdakwa mencoba menghubungi WAYAN DOBLOT lewat telepon namun tidak berhasil selanjutnya Terdakwa di introgasi kembali apakah ada paket sabu yang disimpan namun Terdakwa tidak mengaku kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 September 2024, saat Terdakwa di interogasi terkait kepemilikan paket sabu yang telah dikonsumsi tersebut, pada saat itu Terdakwa baru mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan paket sabu yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa saat mengambil baju. Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. mengajak Terdakwa ke rumah Terdakwa lalu dengan disaksikan oleh Saksi IDA PUTU MUDITA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih petugas melakukan penggeledahan rumah lalu Terdakwa menunjukkan dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa simpan pada rak bekas di depan kamar mandi rumah Terdakwa.
- Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa kembali ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik plip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga jenis shabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, No. 344/11885.00/2024 tanggal 16 September 2024 dengan rincian :
NO.
|
NAMA BARANG YANG DITIMBANG
|
BERAT KOTOR
(+KANTONG)
|
BERAT KOTOR
(-KANTONG)
|
BERAT
DISISIHKAN
|
SISA
(-KANTONG)
|
KODE
|
-
-
-
-
|
1 (satu) plastik kecil bening berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu
|
0,29 gram brutto
|
0,17 gram netto
|
0,01 gram
Netto
|
0,16 gram
Netto
|
|
JUMLAH
|
0,29 gram brutto
|
0,17 gram netto
|
0,01 gram
Netto
|
0,16 gram
Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1370/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysurya, S.Si. masing-masing selaku pemeriksa narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10191/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10192/2024/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
10191/2024/NF berupa kristal bening dan 10192/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS KETUT PUJA ADNYANA Alias GUSTUT, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 12.00 WITA Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi transaksi narkotika di wilayah Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap ciri-ciri target operasi. Kemudian sekira pukul 16.25 Wita bertempat disebuah gang yang beralamat di Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri target operasi berjalan di gang tersebut sehingga Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. langsung menanyakan kepada yang bersangkutan “kamu GUSTUT ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya”.
- Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. langsung mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi IDA PUTU MUDITA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih. Dari hasil penggeledahan badan/pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit HP warna Gold pada saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening kosong tersebut sebelumnya berisi Narkotika jenis shabu yang sudah dikonsumsi pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau sore hari. Kemudian Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. menanyakan dimana Terdakwa mendapatkan sabu yang telah dikonsumsi tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr. WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at 13 September 2024 dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung terdakwa konsumsi sore harinya kemudian Petugas menanyakan dimana Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut lalu Terdakwa menunjukkan rumah yang Terdakwa tempati namun saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut tidak ditemukan barang terkait Narkotika.
- Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sidetapa untuk mencari WAYAN DOBLOT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun Petugas tidak menemukan Sdr. WAYAN DOBLOT dipondok miliknya sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah Terdakwa dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut pada tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA di dalam kamar mandi rumah Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa membuat bong/alat hisap sabu dulu yakni dengan menggunakan botol pelastik air mineral bekas ukuran kecil, Kemudian Terdakwa siapkan 2 pipet pelastik, 1 potongan pipet kaca, kemudian Terdakwa lobangi 2 titik pada tutup botol pelastik tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan 2 pipet pelastik kedalam lobang pada tutup botol pelastik tersebut, setelah itu pipet pelastik pertama Terdakwa sambungkan pipet kaca kemudian Terdakwa siapkan potongan pipet pelastik yang ujungnya runcing untuk mengambil butiran kristal bening/sabu pada klip pelastik yang berisi sabu tersebut, setelah itu Terdakwa masukkan butiran kristal bening/sabu ke dalam pipet kaca kemudian Terdakwa bakar pipet kaca tersebut pakai korek api gas, setelah butiran kristal bening/sabu tersebut berubah menjadi asap dan masuk ke dalam botol kemudian pipet pelastik kedua Terdakwa masukkan kedalam mulut lalu Terdakwa hisap/sedot asap tersebut, lalu Terdakwa buang asap tersebut lewat hidung, kemudian diulang-ulang lagi sampai habis dan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu tersebut telah Terdakwa buang ke sungai kecil (pakung).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1370/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysurya, S.Si. masing-masing selaku pemeriksa narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima yakni 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10192/2024/NF tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu an. IDA BAGUS KETUT PUJA ADNYANA Alias GUSTUT Nomor : R/156/X/KA/PB/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dari hasil asesmen tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenus Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa benar Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tidak mempunyai izin dan tidak dalam proses teraphy atau pengobatan dari dokter.
---------------Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 26 November 2024
Penuntut Umum
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19950713 2018012002
ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.
Jaksa Madya Nip. 197903172001122002
|
|