Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-20072017-0208 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada Tanggal 20 Juli 2017 yang semula tertulis bernama ARSLAN KINAN ADHIMA agar dirubah menjadi MUHAMMAD RUSLAN KINAN
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini.
|