Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
860/Pdt.Bth/2025/PN Sgr I MADE SUWEBAWA PT. BANK MANDIRI TASPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 860/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUWEBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.I MADE SUWEBAWA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI TASPEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan WidnyanaPT. BANK MANDIRI TASPEN
2Gabriella Aurel Kathleen, S.H., M.H.PT. BANK MANDIRI TASPEN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik;
4.    Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Turut Terbantah I atas obyek sengketa yaitu berupa sebidang tanah Hak Milik dengan NIB : 22.04.000010776.0, Nomor Kode Sertipikat QP033D (dahulu SHM No.612), seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), atas nama JRO GEDE SWENA, terletak di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5.    Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
6.    Menghukum Terbantah I dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;

Atau  :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...