1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat melakuakan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan Permohonan Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Tergugat ditolak
4. Menyatakan Para Penggugat berhak atas Restrukturisasi dari sisa
hutangnya selama 5 (lima) tahun.
5. Menyatakan jainan berupa sertipikat tanah dan bangunan Nomor ;
1283/ Desa Sanggalangit, Luas 4650 M2 (empat ribu enam ratuslima puluh meter persegi) atas nama I Nyoman Kantra yang dimohon oleh PT. Sarana Bali Ventur Para tidak dieksekusi lelang.
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini
7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap
tanah jainan berupa sertipikat tanah dan bangunan Nomor ; 1724/
Desa Kaliasem, luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) atas
Nama GedeSumearta Yasa dan sertipikat tanah Nomor ; 1283/ Desa
Sanggalangit, Luas 4650 M2 (empat ribu enam ratuslima puluh meter
persegi) atas nama I Nyoman Kantra adalah sah dan berharga ;
8. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap
Putusan ini ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara ini ;
|