| Petitum |
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Turun WarisÂ
2.  Menetapkan bahwa Nengah Nitri  telah meninggal dunia karena usia yang sudah tua ., sesuai dengan surat keterangan meninggal Nomor: 597,/SK /XI/2025
3.  Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Nengah Nitri  .
4.  Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon Gede Supatra
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 |