| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Â
2.  Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi  kepada Penggugat;Â
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kredit seluruhnya tanpa syarat seluruh pinjaman baik pokok,bunga dan denda kepada Penggugat.Â
Dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian Kredit No 10863/PK/KNY/29/04/2024Â
Tunggakan pokok    Rp. 80.000.000
Tunggakan Bunga   Rp.  7.200.000
Denda      Rp.  8.720.000 Â
Total tunggakan per 31 Agustus 2025Â Â Â Rp. 95.920.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya maka Tergugat I dan Tergugat II dengan sukarela memberikan hak untuk menjual dibawah tangan atau di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat tanah Kosong Hak Milik No. 666, No. Surat Ukur 00021/ANTURAN/2009, Tgl Surat Ukur 17/05/2009, Luas Tanah 280M2, NIB 22.04.05.28.00676 A/n I Gede Sedana Artha, Lokasi Desa Anturan, Kec. Buleleng Kab. Buleleng dengan segala yang ada dan akan ada diatas tanah tersebut.
4.  Menghukum Tergugat I Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya.Â
 |