Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Sgr PUTU PAGEH YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTU PAGEH YASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kadek Dwi Prayoga, SH.PUTU PAGEH YASA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon Seluruhya;
  2. Menetapkan LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali berada  dibawah pengampuan ;
  3. Menetapakan Pemohon (PUTU PAGEH YASA ) sebagai wali pengampu dari LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali;-
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon (PUTU PAGEH YASA)   untuk mewakili LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan proses pembagian serta turun waris tersebut;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak