Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. MADE BUDIADA alias JRO PASEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1611/N.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE BUDIADA alias JRO PASEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-32/Enz.2/BLL/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MADE BUDIADA alias JRO PASEK

Nomor Identitas

:

5108071402730004

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 14 Pebruari 1973

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Desa,  Desa Bebetin, Kecamatan Sawan Kabupaten  Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 14 Januari 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 12 Maret 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026

 

C. DAKWAAN  :

Primair

-------Bahwa terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek, pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di  Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:  ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekitar jam 19.10 wita, saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek untuk mengambil pesanan paket  narkotika jenis sabu atas suruhan Ngurah Alit (DPO) yang sebelumnya dibeli dan sudah dibayar melalui transfer ke akun Dana nomor 08596151888 milik terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot dan disimpan di kantong celana sebelah kanan selanjutnya saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot pulang ke rumahnya, namun saat melintas di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, diberhentikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, dan dari penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui di dapat dari terdakwa.
  • Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekitar jam 20.30 Wita   di rumah terdakwa  Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng, dan melihat terdakwa di dalam rumah, selanjutnya anggota Kepolisian mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan di saksikan aparat desa setempat atas nama I Gede Putra Jaya, ditemukan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kiri terdakwa diakui uang hasi penjualan sabu, penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan 2 (dua) buah bong, 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu,  2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik bekas TUGINGO yang didalamnya berisi 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam, kemudian diatas meja pada teras rumah ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas TUGINGO yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket sabu, terhadap kepemilikan barang barang tersebut diakui adalah milik terdakwa, untuk paket sabu di peroleh terdakwa membeli beberapa kali dari Erik (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menurut pengakuan terdakwa sudah beberapa kali menjual paket sabu kepada saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot dan Ngurah Alit (DPO);
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti (Made Budiada Alias Jro Pasek) Nomor:019/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 09 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) plastik kecil bening dengan jumlah total 10,71 Gram Brutto (9,51 Gram Netto).
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti (Nyoman Nadiawan Alias Klesot) Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik kecil bening berisi butiran kristal bening  dengan jumlah total 0,27 Gram Brutto (0,16 Gram Netto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 26/NNF/2026, tanggal 10 Januri 2026, an. Made Budiada Alias Jro Pasek  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  • 206/2026/NF - 217/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 218/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 27/NNF/2026, tanggal 10 Januri 2026, an Nyoman Nadiawan Alias Klesot yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  • 219/2026/NF - 217/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya narkotika golongan I bukan tanaman;

------------Perbuatan Terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

-------Bahwa terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek, pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat  di  Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten  Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bebetin dan sekitarnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas kepolisian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya  saksi Gede Trisna Dwipayana dan saksiIgede Partika Apriana,S.H melakukan penyelidikan dan menemukan saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot sedang melintas di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kec. Sawan Kab. Buleleng dan dari penggeledahan badan ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dari pengakuan saksi Nyoman Nadiawan Alias Klesot di dapat dari terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek;
  • Selanjutnya pada  hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, sekitar jam 20.30 Wita, petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Buleleng menuju rumah terdakwa Made Budiada Alias Jro Pasek yang beralamat di Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar tidur rumahnya, lalu petugas kepolisian menghubungi aparat desa setempat untuk dimintai bantuan menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan,dengan disaksikan I Gede Putra Jaya dilakukan penggeledahan Badan/pakaian yang digunakan oleh terdakwa yang pada saku celana sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah). selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur ditemukan 2 (dua) buah bong, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik bekas TUGINGO yang didalamnya berisi 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam, kemudian diatas meja pada teras rumah ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas TUGINGO yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui semua oleh terdakwa.Terhadap barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari ERIK (DPO) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti (Made Budiada Alias Jro Pasek) Nomor:019/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 09 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) terhadap plastik kecil bening dengan jumlah total 10,71 Gram Brutto (9,51 Gram Netto).
  • Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti (Nyoman Nadiawan Alias Klesot) Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik kecil bening berisi butiran kristal bening  dengan jumlah total 0,27 Gram Brutto (0,16 Gram Netto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 26/NNF/2026, tanggal 10 Januri 2026, an. Made Budiada Alias Jro Pasek  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  • 206/2026/NF - 217/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 218/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 27/NNF/2026, tanggal 10 Januri 2026, an Nyoman Nadiawan Alias Klesot yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor :
  • 219/2026/NF - 217/2026/NF berupa  kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

 

 

           Singaraja,  14 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Madya Nip.198305172007121001

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H., M.H.

Jaksa Pratama Nip. 199507132018012002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya