Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Sgr 1.Made Satria Dharma Sahisnu
2.Dwi Yunita Ratnasari
2.Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)
3.Nyoman Suarjaya, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Minggu, 08 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Satria Dharma Sahisnu
2Dwi Yunita Ratnasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Adi Aryanta SE SH MHMade Satria Dharma Sahisnu
2I Wayan Adi Aryanta SE SH MHDwi Yunita Ratnasari
Tergugat
NoNama
1Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)
2Nyoman Suarjaya, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
3. Memerintahkan Tergugat II untuk melampirkan agunan sebagaimana kewajiban sebagai Penjamin Pribadi (borgtocht) atas Perjanjian Kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara aquo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak