Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. I DOBLOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/N.1.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DOBLOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-23/Enz.2/BLL/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

I DOBLOT

Nomor Identitas

:

5108043112770152

Tempat lahir

:

Sidetapa

Umur/tanggal lahir

:

48 tahun / 31 Desember 1977

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kec. Banjar Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat),

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

  • Perpanjangan Penangkapan

 

:

 

:

 

Tanggal 11 Desember 2024 s/d Tanggal 14 Desember 2024.

Tanggal 14 Desember 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 16  Desember 2024 s/d Tgl 4 Januari 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 5 Januari 2025 s/d Tgl. 13 Februari 2025.

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl, 14 februari 2025 s/d Tgl. 15 Maret  2025.

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja Sejak Tgl. 11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025.

 

  1. Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia terdakwa I DOBLOT pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di banjar dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa,  Kecamatan Banjar dan Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Jumat, 13 September 2024 sekira jam 09.30 Wita, saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menelpon ke nomor WA terdakwa dan mengutarakan maksudnya untuk membeli paket sabu seharga Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), kemudian terdakwa menyuruhnya untuk datang kerumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng,lalu sekira jam 11.00 Wita saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA sampai dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.300.000 dari tangan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA lalu pergi menemui sdr. KOMANG AMOT (DPO) di rumahnya bertempat di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng untuk mengambil paket sabu yang dibeli oleh saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, sesampainya dirumah sdr. KOMANG AMOT terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.300.000 yang diterima langsung oleh sdr. KOMANG AMOT, kemudian sdr. KOMANG AMOT memberikan terdakwa satu buah paket sabu, setelah itu terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menemui saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, sesampai dirumah selanjutnya terdakwa menyerahkan satu buah paket sabu yang sudah terdakwa ambil dari sdr. KOMANG AMOT kepadanya, selanjutnya bersama-sama dengan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, terdakwa mengkonsumsi sedikit paket sabu tersebut kemudian saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA kembali kerumahnya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.30 Wita, Petugas Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi  KETUT PANCA EKA WIJAYA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kec. Banjar Kab. Buleleng,  pada saat ditemukan dua buah paket sabu milik saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA selanjutnya berdasarkan keterangan saksi  KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA bahwa kedua paket sabu didapatkan dari Terdakwa I DOBLOT yang berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, setelah itu Petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan pencarian terhadap terdakwa I DOBLOT kerumahnya karena tidak ditemukan dan setelah mengirimkan surat panggilan terhadap terdakwa namun  tidak pernah datang sehingga akhirnya Petugas Satres Narkoba Polres Buleleng mengeluarkan surat DPO terhadapnya,
  • Bahwa selama terdakwa masuk DPO ada informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan masih terlibat dalam jual beli paket sabu di Desa Sidetapa, kemudian pada hari Rabu, 11 Desember 2024 sekira jam 11.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat  bahwa terdakwa berada disebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan. Banjar Kabupaten Buleleng kemudian mendatangi rumah tersebut lalu menghubungi saksi DEWA GEDE ANOM ARIANTA, S.Pd selaku Sekdes Desa Sidatapa dan menjelaskan bahwa tujuan mengamankan sdr. I DOBLOT karena terlibat dalam tindak pidana narkotika dan masuk dalam DPO kasus narkotika dan memintanya untuk meyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan;
  • Bahwa pada saat  saksi DEWA GEDE ANOM ARIANTA, S.Pd datang terdakwa sedang berada didalam kamar dan mengunci pintu kamarnya dari dalam selanjutnya  terdakwa berteriak “ rampok....rampok....rampok “ kepada petugas kepolisian kemudian Petugas Satres Narkoba Polres Buleleng mendobrak pintu  hingga terbuka, setelah itu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/ pakaiannya dan mengamankan dua buah HP milik terdakwa yaitu 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna abu, setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dan menurut Daftar Hasil Penimbangan Nomor: 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024  adalah sebagai berikut:
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,76 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,65 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,63 gram netto
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,21 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,10 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,08 gram netto
    • 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu dengan berat kotor (+Kantong) 1,26 gram brutto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1765/NNF/2024 tanggal 14 Desember 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 13065/2024/NF   berupa   cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa I DOBLOT pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di banjar dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa,  Kecamatan Banjar dan Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Jumat, 13 September 2024 sekira jam 09.30 Wita, saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menelpon ke nomor WA terdakwa dan mengutarakan maksudnya untuk membeli paket sabu seharga Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), kemudian terdakwa menyuruhnya untuk datang kerumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng,lalu sekira jam 11.00 Wita saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA sampai dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.300.000 dari tangan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA lalu pergi menemui sdr. KOMANG AMOT (DPO) di rumahnya bertempat di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng untuk mengambil paket sabu yang dibeli oleh saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, sesampainya dirumah sdr. KOMANG AMOT terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.300.000 yang diterima langsung oleh sdr. KOMANG AMOT, kemudian sdr. KOMANG AMOT memberikan terdakwa satu buah paket sabu yang akhirnya dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali kerumahnya untuk menemui saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA kemudian terdakwa menyerahkan satu buah paket sabu yang sudah terdakwa ambil dari sdr. KOMANG AMOT kepadanya, selanjutnya bersama-sama dengan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, terdakwa mengkonsumsi sedikit paket sabu tersebut kemudian saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA kembali kerumahnya;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dan menurut Daftar Hasil Penimbangan Nomor: 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024  adalah sebagai berikut:
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,76 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,65 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,63 gram netto
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,21 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,10 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,08 gram netto
    • 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu dengan berat kotor (+Kantong) 1,26 gram brutto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1765/NNF/2024 tanggal 14 Desember 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 13065/2024/NF   berupa   cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KETIGA :

----------Bahwa ia terdakwa I DOBLOT pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di banjar dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa,  Kecamatan Banjar dan Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Jumat, 13 September 2024 sekira jam 09.30 Wita, saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menelpon ke nomor WA terdakwa untuk membeli paket sabu seharga Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), kemudian terdakwa menyuruhnya untuk datang kerumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng,lalu sekira jam 11.00 Wita saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA sampai dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.300.000 dari tangan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA lalu pergi menemui sdr. KOMANG AMOT (DPO) di rumahnya bertempat di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng untuk mengambil paket sabu yang dibeli oleh saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, sesampainya dirumah sdr. KOMANG AMOT terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.300.000 yang diterima langsung oleh sdr. KOMANG AMOT, kemudian sdr. KOMANG AMOT memberikan terdakwa satu buah paket sabu, setelah itu terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menemui saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, sesampai dirumah selanjutnya terdakwa menyerahkan satu buah paket sabu yang sudah terdakwa ambil dari sdr. KOMANG AMOT kepadanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 13 September 2024 sekira jam 11.00 Wita,  terdakwa bersama-sama dengan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA, mengkonsumsi sedikit paket sabu tersebut  dengan cara pertama-tama terdakwa mengambil alat bong yang sudah berisi pipet kaca dan sabu, kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas sampai mengeluarkan asap dari sedotan plastic, asap tersebut kemudian terdakwa dan saksi KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA menghisap menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan lewat  lubang hidung lalu terdakwa membuang alat-alatnya ke tempat sampah;
  • Bahwa setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasakan tenang, bertenaga untuk bekerja sedangkan kalau tidak mengkonsumsi merasakan badan lemas, pusing dan kurang semangat bekerja;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 22.00 Wita, sendirian di rumahnya dengan membeli paket seharga Rp. 100.000,- kepada sdr. Komang Amot;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi dan tidak dalam rangka pengobatan /rehabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dan menurut Daftar Hasil Penimbangan Nomor: 347/11885.00/2024 tanggal 15 September 2024  adalah sebagai berikut:
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,76 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,65 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,63 gram netto
    • 1(satu) buah plastic klip bening, dengan berat kotor (+Kantong) 0,21 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 0,10 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,02 gram netto, dan sisa (-Kantong) 0,08 gram netto
    • 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa residu dengan berat kotor (+Kantong) 1,26 gram brutto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1765/NNF/2024 tanggal 14 Desember 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 13065/2024/NF   berupa   cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen medis tersangka a.n I Doblot yang dikeluarkan oleh  Dr. Ririn Sriwijayanti  dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar  tanggal 8 Januari  2025 dengan hasil sebagai berikat :
    • mengalami gangguan penyalahguna zat methamphetamine, ditemukan tanda-tanda ketergantungan methamphetamine

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------

 

Singaraja, 13 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Made Juni Artini , SH.

  Jaksa Muda  NIP. 19840607 201012 2 001

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H

Jaksa Madya Nip. 196812311990031014

 

Pihak Dipublikasikan Ya