INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | DEDY CAHYANTO WIDODO, S.Pd | KETUT PASTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.100.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/Ingkar janji kepada Penggugat adalah sah ;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.100.000,- (empat puluh juta seratus ribu rupiah) adalah sah menurut hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pinjaman uang sebesar Rp..40.100.000,- kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, bila mana perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Polisi Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah menurut hukum ;
6. Menghukum Tergugat agar membayar insentif kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- adalah sah menurut hukum ;
7. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 2 % untuk setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan Tergugat membayar lunas hutang pinjaman tersebut kepada Penggugat adalah sah ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau ;
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth.Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain.Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |