Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.Bth/2025/PN Sgr Ketut Winata Yasa 1.Hendrik Widiarta
2.PT. BPR INDRA CANDRA
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 253/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ketut Winata Yasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MD NGURAH ARIK SUHARSANA PUTRA,SHKetut Winata Yasa
Tergugat
NoNama
1Hendrik Widiarta
2PT. BPR INDRA CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi;
  3. Menyatakan hukum, bahwa Terbantah I/Terlawan I dan Terbantah II/Terlawan II adalah Para Terbantah/Para Terlawan yang beretikad tidak baik;
  4. Menyatakan hukum, bahwa pelaksanaan lelang sebagaimana termuat dalam Risalah Lelang Nomor : 38/66/2020 tanggal 04 Maret 2020 yang dimenangkan oleh Terbantah I/Terlawan I adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hukum, bahwa peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 2349/Kelurahan Banyuning seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dari pemilik sebelumnya atas nama I Nyoman Pasek Adini menjadi Terbantah I/Terlawan I melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng (Turut Terbantah II/Turut Terlawan II) adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum; --
  6. Menyatakan hukum, permohonan eksekusi riil Perkara Nomor : 16/Pdt.Eks/2020/PN Sgr yang dimohonkan Terbantah I/Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi Riil kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan;
  7. Menghukum Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
  8. Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvourbaar bij voorraad) meskipun nanti ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...