Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan mengganti nama pemohon dalam surat Akta Lahir ,Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, Akta Nikah, ,Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , Paspor Repubik Indonesia, Kartu Keluarga ( KK ) , Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), BPJS, Akta Lahir anak dari nama Pemohon Mayasari menjadi Mayasari Miller.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja yang berkekuatan hukum ketat oleh yang bersangkutan agar mengenai penegasan nama pemohon dapat diketahui oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
4. Membebankan seluruh biaya penetapan yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan Terima kasih
|