Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Sgr MAYASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAYASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan mengganti nama pemohon dalam surat Akta Lahir ,Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, Akta Nikah, ,Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , Paspor Repubik Indonesia, Kartu Keluarga ( KK ) , Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), BPJS, Akta Lahir anak dari nama Pemohon Mayasari menjadi Mayasari Miller.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja yang berkekuatan hukum ketat oleh yang bersangkutan agar mengenai penegasan nama pemohon dapat diketahui oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
4. Membebankan seluruh biaya penetapan yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan Terima kasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak