Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2023/PN Sgr GEDE WIARTANA 1.PT. BPR INDRA CANDRA SINGARAJA
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja (KPKNL) Singaraja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE WIARTANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.GEDE WIARTANA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR INDRA CANDRA SINGARAJA
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja (KPKNL) Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang  diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;-----------
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah  I adalah tidak beritikad baik; -
  4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah  I melalui perantara Terbantah   II atas  obyek sengketa  : ------------------------------
  • Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 570/Kelurahan Banyuning, tanggal 23 Juli 2001 seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi), atas nama KETUT NARINI , terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan;------------------------------------------------------

beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; --------

  1. Menghukum Terbantah  I dan Terbantah  II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;------------------------

Atau  :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak