Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2024/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | KETUT HENDRA YULIAWAN ALIAS TO'E | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2024/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5575 /N.1.11/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Reg.Perkara : PDM-83/Eoh.2/BLL/11/2024
--------- Bahwa terdakwa KETUT HENDRA YULIAWAN Alias TOE pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wita atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di di Merajan/Sanggah di Banjar Tengah ,Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa KETUT HENDRA YULIAWAN Alias TOE pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wita , terdakwa masuk di sebuah gang di Banjar Tengah ,Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dan masuk kepintu Sanggah atau Merajan milik Dadia Pasek Gel-Gel, yang pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci ,setelah itu terdakwa membuka pintu penyimpanan pratima yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan gembok kemudian terdakwa membuka dengan cara membongkar dengan mengunakan tangan kanan terdakwa yang mana dengan memasukkan tangan kanan terdakwa dan menarik dengan kuat secara paksa sehingga kunci engsel pintu penyimpanan pratima tersebut rusak dan pintu tersebut dapat dibuka kemudian terdakwa tanpa seijin dari Dadia Pasek Gel-Gel terdakwa mengambil :
- 6 (enam) buah perhiasan gelang perak. - 1 (satu) buah perhiasan gelang emas. - 3 (tiga ) buah perihasan bunga emas pucuk. - 1 (satu) buah keris. - 1 (buah) kotak perihasan. - 8 (delapan) buah perhiasan emas cempaka. - 2 (dua) buah perihasan emas melati.
- Setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang hasil curiannya tersebut terdakwa bungkus dengan kain berwarna kuning dan terdakwa keluar melewati jalan pada saat terdakwa masuk.
------- Perbuatan terdakwa , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 04 Desember 2024 Penuntut Umum
Made Astini, SH. Jaksa Madya Nip.19730201 199403 2 002
I Gede Putu Astawa,SH, Jaksa Madya Nip.196812311990031014
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |