Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. I GEDE SARDINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/N.1.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE SARDINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 07/Eoh.2/02/2025

 

  1. TERDAKWA  :                                             

Nama lengkap                                         :    I  Gede Sardina

Nomor Identitas                                       :    5108080703710001

Tempat lahir di                                         :    Pakisan

Umur / tgl. Lahir                                       :    53 tahun /  07 Maret 1971

Jenis kelamin                                          :    Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan           :    Indonesia.

Tempat tinggal                                         :    Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

A g a m a                                                 :    Hindu

Pekerjaan                                                :    Petani / Pekebun

Pendidikan                                               :    SMP (tamat)

 

b.     PENAHANAN          :

1. Untuk Kepentingan Penyidikan :

  • Rutan, sejak tanggal  03 November 2024 sampai dengan tanggal  22 November 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2024 sampai dengan tanggal 01 Januari 2025;
  • Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua PN Singaraja sejak tanggal 02 Januari 2025 sampai tanggal 31 Januari 2025;
  • Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Singaraja sejak tanggal 01 Februari 2025 sampai tanggal 02 Maret 2025;

Penahanan di Rutan Polsek Kubutambahan

 

2. Untuk Kepentingan Penuntutan :

  •     Rutan; sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025;

Penahanan di Rutan/LP Klas II b Singaraja

 

c.     DAKWAAN  :

Primair :

------- Bahwa terdakwa I Gede Sardina, pada hari Sabtu, tanggal  02 November 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya di bulan November dalam tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di rumah korban I Made Artika Alias Arun, di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya  masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu I Made Artika Alias Arun, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, sekitar jam 07.00 wita, terdakwa I Gede Sardina menemukan rumput yang ada di kebun milik adik kandungnya / korban  I Made Artika Als Arun, disemprot oleh korban dengan menggunakan obat rumput/pestisida, dengan tujuan agar rumput dikebun tersebut mati, padahal terdakwa menitip/memelihara sapi disana, dan membutuhkan  rumput tersebut untuk pakan sapi sehari hari;
  • Dari permasalahan tersebut terdakwa emosi dan sakit hati terhadap adiknya  yaitu korban  I Made Artika Als Arun, namun beberapa hari terdakwa tidak dapat bertemu serta komunikasi dengan korban I Made Artika Als Arun, kemudian  pada hari Sabtu, Tanggal 02 Nopember 2024, sekitar jam 13.00 wita, terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Made Pada Yasa lewat telpon mengajak untuk minum minuman keras berupa arak,  kemudian terdakwa  langsung berangkat menuju kandang sapi milik saksi Made Pada Yasa yang terletak di areal persawahan  dengan mengendarai sepeda motor, sesampai di kandang sapi milik Made Pada Yasa  sudah tersedia minuman Arak dan makanan, selanjutnya terdakwa minum arak bersama sambil bercerita dengan saksi Made Pada Yasa;
  • Setelah minuman Arak sudah habis, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di desa Pakisan dan setelah itu terdakwa duduk sebentar  kemudian terdakwa masuk kedalam  dapur mengambil sebilah sabit, dengan mempergunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar berjalan kaki menuju ke jalan raya, sesampai dijalan raya terdakwa sempat duduk sebentar dan bertemu dengan saksi Ketut Resana yang kebetulan lewat mengendarai sepeda motor dan terdakwa memintanya untuk mengantarkan ke rumah adiknya yaitu saksi korban I Made Artika Alias Arun di desa Pakisan;
  • Sekitar jam 14.30 Wita terdakwa sampai di rumah korban  I Made Artika  Als Arun,  kemudian terdakwa langsung  menuju kebelakang rumah sambil mengetok pintu kamar tidur korban  I Made Artika Als Arun, selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu kamar korban yang pada saat itu tidak terkunci, setelah pintu kamar terbuka,  terdakwa langsung masuk kedalam kamar  dan korban  saat itu dalam keadaan tidur diatas tempat tidurnya dengan posisi telentang kepala menghadap ke timur, melihat terdakwa datang, korban terbangun dan selanjutnya terdakwa  bertanya dengan korban dengan kata-kata ” kenapa disemprot rumputnya dikebun ” karena terdakwa bertanya lalu korban langsung turun dari tempat tidurnya dan berdiri berhadapan dengan terdakwa dengan posisi terdakwa menghadap ke utara sedangkan korban menghadap ke selatan dan belum sempat korban menjawab pertanyaan terdakwa tersebut,  terdakwa langsung menebaskan sebilah sabit yang sudah di bawa / dipersiapkan dari rumah ke bagian tubuh  korban sebanyak 4 (empat) kali yang mana sabit tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan  dan tebasan pertama mengenai pada bagian perut bawah, mengakibatkan luka robek dan selanjutnya korban mengambil selimut dengan kedua tangannya kemudian selimut tersebut dipergunakan untuk menghalang-halangi diri terdakwa supaya tidak melakukan tebasan lagi terhadap korban, namun saat itu terdakwa tetap menebas korban  yang kedua mengenai pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan dada korban  mengalami  luka robek dan mengeluarkan darah, tebasan ketiga mengenai pada bagian kaki  dari korban   dan tebasan keempat  sabit terdakwa ditangkis dengan selimut dan selimut tersebut dilempar ke arah terdakwa sehingga terdakwa ditutupi  selimut dan sempat terjadi tarik menarik sabit  antara terdakwa dan korban sehingga sabit  terlepas dari gagangnya, kemudian korban lari menuju arah jalan raya dan dikejar oleh terdakwa  yang hanya memegang gagang sabit;
  • Bahwa saat terdakwa mengejar korban ada tetangga korban yang bernama saksi  I Made Sedana memegang tangan kanan terdakwa sambil memeluk tubuh terdakwa  dari arah belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengejar korban  yang sudah ada yang membonceng  dengan menggunakan sepeda motor menuju arah timur,  kemudian terdakwa mondar-mandir dijalan raya sebentar dan selanjutnya terdakwa  pulang kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Made Artika  Als Arun, mengalami luka luka dan meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di ICU, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 042/103/Ver/XI/RSUD/2024, tanggal  06 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk  dokter pada RSUD Buleleng, dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki laki berusia lima puluh satu ini ditemukan robeknya usus dan selaput pembungkus kandung kemih, luka terbuka pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri akibat kekerasan benda tajam
  • Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bedah mayat atas nama I Made Artika, VER nomor : 042/110/VER/RSUD/XI/2024 tanggl; 20 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk  dokter pada RSUD Buleleng  dengan kesimpulan; pada pemeriksaan mayat laki laki berusia lima puluh satu tahun ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang telah dijahit pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri, selain itu ditemukan juga luka yang telah dijahit pada leher dan perut serta luka lecet pada wajah bekas terpasang alat medis (luka akibat tindakan medis).

Pada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang ditemukan adanya:-

  1. Otak besar: sembab dan peradangan ringan.
  2. Paru-paru: sembab dan peradangan pada paru, gambaran kerusakan kantong udara yang tersebar tidak merata (Diffusse alveolar damage).
  3. Perut: saluran luka dari perut menuju ke usus halus, area usus halus dan permukaan kandung kencing yang telah dijahit, gambaran nanah pada: area usus yang robek dan telah dijahit, tirai usus, dan selaput rongga dada (Diafragma) yang menghadap ke hati Bekuan darah (Clotting) pada pembuluh darah paru dan ruang jantung.

Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada perut yang merobek usus sehingga isi usus keluar ke dalam rongga perut yang menyebabkan komplikasi bakterimia sehingga terjadi terbentuk bekuan darah. Bekuan darah yang terbentuk di dalam pembuluh darah dan ikut dalam aliran darah ini menyumbat paru-paru hingga akhirnya mengganggu sistem pernapasan.

------- Perbuatan terdakwa I Gede Sardina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------- Bahwa terdakwa I Gede Sardina, pada hari Sabtu, tanggal  02 November 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya di bulan November dalam tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di rumah korban I Made Artika Alias Arun, di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya  masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban I Made Artika Alias Arun, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu, Tanggal 02 Nopember 2024,sekitar jam 13.00 wita, terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Made Pada Yasa lewat telpon mengajak untuk minum minuman keras berupa arak, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju kandang sapi milik saksi Made Pada Yasa yang terletak di sawah  dengan mengendarai sepeda motor, sesampai di kandang sapi milik Made Pada Yasa  sudah tersedia minuman Arak dan makanan, selanjutnya terdakwa minum arak bersama sambil bercerita dengan saksi Made Pada Yasa;
  • Setelah minuman Arak sudah habis selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di desa Pakisan  dalam keadaan mabuk dan setelah itu terdakwa sempat duduk sebentar  kemudian terdakwa masuk kedalam  dapur mengambil sebilah sabit yang biasa digunakan untuk menyabit rumput untuk pakan ternak sapi, selanjutnya terdakwa keluar berjalan kaki menuju kejalan raya, sesampai dijalan raya terdakwa sempat duduk sebentar dan bertemu dengan saksi Ketut Resana yang kebetulan lewat mengendarai sepeda motor dan terdakwa meminta tolong untuk mengantarkan ke rumah adiknya yaitu saksi korban I Made Artika Alias Arun di desa Pakisan;
  • Sesampainya di rumah korban  I Made Artika  Als Arun,  kemudian terdakwa langsung  menuju kebelakang rumah sambil mengetok pintu kamar tidur korban, selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu kamar korban yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci, setelah pintu kamar terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidur diatas tempat tidurnya dengan posisi telentang kepala menghadap ketimur, melihat terdakwa datang, korban terbangun dan selanjutnya terdakwa  bertanya dengan korban dengan kata-kata ” kenapa disemprot rumputnya dikebun ” karena terdakwa bertanya lalu korban langsung turun dari tempat tidurnya dan berdiri berhadapan dengan terdakwa dengan posisi terdakwa mengahadap keutara sedangkan korban menghadap keselatan dan belum sempat korban menjawab pertanyaan terdakwa tersebut,  terdakwa langsung menebaskan sebilah sabit  ke bagian tubuh  korban sebanyak 4 (empat) kali yang mana sabit tersebutt terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan  dan tebasan pertama mengenai pada bagian perut bawah, mengakibatkan luka robek dan selanjutnya korban mengambil selimut dengan kedua tangannya kemudian selimut tersebut dipergunakan untuk menghalang-halangi diri terdakwa supaya tidak melakukan tebasan lagi terhadap korban, namun saat itu terdakwa tetap menebas korban  yang kedua mengenai pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan dada korban  mengalami  luka robek dan mengeluarkan darah, tebasan ketiga mengenai pada bagian kaki  dari korban   dan tebasan keempat  sabit terdakwa ditangkis dengan selimut dan selimut tersebut dilempar kearah terdakwa sehingga terdakwa ditutupi  selimut dan sempat terjadi tarik menarik sabit  antara terdakwa dan korban sehingga sabit  terlepas dari gagangnya, kemudian korban lari menuju arah jalan raya dan dikejar oleh terdakwa  yang hanya memegang gagang sabit;
  • Bahwa saat terdakwa mengejar korban ada tetangga korban yang bernama saksi I MADE SEDANA memegang tangan kanan terdakwa sambil memeluk tubuh terdakwa  dari arah belakang sehingga terdakwa  tidak bisa mengejar korban  yang sudah ada yang memboceng  dengan menggunakan sepeda motor menuju arah timur,  kemudian terdakwa mondar-mandir dijalan raya sebentar dan selanjutnya terdakwa  pulang kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Made Artika  Als Arun, mengalami luka luka dan meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di ICU, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 042/103/Ver/XI/RSUD/2024, tanggal  06 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk dokter pada RSUD Buleleng, dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki laki berusia lima puluh satu ini ditemukan robeknya usus dan selaput pembungkus kandung kemih, luka terbuka pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri akibat kekerasan benda tajam
  • Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bedah mayat atas nama I Made Artika, VER nomor : 042/110/VER/RSUD/XI/2024 tanggal; 20 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk dokter pada RSUD Buleleng  dengan kesimpulan; pada pemeriksaan mayat laki laki berusia lima puluh satu tahun ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang telah dijahit pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri, selain itu ditemukan juga luka yang telah dijahit pada leher dan perut serta luka lecet pada wajah bekas terpasang alat medis (luka akibat tindakan medis).

Pada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang ditemukan adanya:-

  1. Otak besar: sembab dan peradangan ringan.
  2. Paru-paru: sembab dan peradangan pada paru, gambaran kerusakan kantong udara yang tersebar tidak merata (Diffusse alveolar damage).
  3. Perut: saluran luka dari perut menuju ke usus halus, area usus halus dan permukaan kandung kencing yang telah dijahit, gambaran nanah pada: area usus yang robek dan telah dijahit, tirai usus, dan selaput rongga dada (Diafragma) yang menghadap ke hati Bekuan darah (Clotting) pada pembuluh darah paru dan ruang jantung.

Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada perut yang merobek usus sehingga isi usus keluar ke dalam rongga perut yang menyebabkan komplikasi bakterimia sehingga terjadi terbentuk bekuan darah. Bekuan darah yang terbentuk di dalam pembuluh darah dan ikut dalam aliran darah ini menyumbat paru-paru hingga akhirnya mengganggu sistem pernapasan.

------- Perbuatan terdakwa I Gede Sardina,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338  Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

Lebih  Subsidiair

------- Bahwa terdakwa I Gede Sardina , pada hari Sabtu, tanggal  02 November 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya di bulan November dalam tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di rumah korban I Made Artika Alias Arun, di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya  masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penganiayaan yang menyebabkan mati yaitu korban I Made Artika Alias Arun, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu, Tanggal 02 Nopember 2024,sekitar jam 13.00 wita, terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Made Pada Yasa lewat telpon mengajak untuk minum minuman keras berupa arak,  kemudian terdakwa  langsung berangkat menuju kandang sapi milik saksi Made Pada Yasa yang terletak di sawah  dengan mengendarai sepeda motor, sesampai di kandang sapi milik Made Pada Yasa  sudah tersedia minuman Arak dan makanan, selanjutnya terdakwa minum arak bersama sambil bercerita dengan saksi Made Pada Yasa;
  • Setelah minuman Arak sudah habis selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di desa Pakisan  dalam keadaan mabuk dan setelah itu terdakwa sempat duduk sebentar  kemudian terdakwa masuk kedalam  dapur mengambil sebilah sabit yang biasa digunakan untuk menyabit rumput untuk pakan ternak sapi, selanjutnya terdakwa keluar berjalan kaki menuju kejalan raya, sesampai dijalan raya terdakwa sempat duduk sebentar dan bertemu dengan saksi Ketut Resana yang kebetulan lewat mengendarai sepeda motor dan terdakwa meminta tolong untuk mengantarkan ke rumah adiknya yaitu saksi korban I Made Artika Alias Arun di desa Pakisan;
  • Sesampainya di rumah korban  I MADE ARTIKA  als ARUN,  kemudian terdakwa langsung  menuju kebelakang rumah sambil mengetok pintu kamar tidur korban I MADE ARTIKA als ARUN, selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu kamar korban yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci, setelah pintu kamar terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidur diatas tempat tidurnya dengan posisi telentang kepala menghadap ketimur, melihat terdakwa datang, korban terbangun dan berdiri berhadapan dengan terdakwa dengan posisi terdakwa menghadap ke utara sedangkan korban menghadap ke selatan tiba tiba terdakwa langsung menebaskan sebilah sabit yang sudah terdakwa bawa dari rumah ke bagian tubuh  korban sebanyak 4 (empat) kali yang mana sabit tersebutt terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan  dan tebasan pertama mengenai pada bagian perut bawahnya, mengakibatkan luka robek dan selanjutnya korban mengambil selimut dengan kedua tangannya kemudian selimut tersebut dipergunakan untuk menghalang-halangi diri terdakwa supaya tidak melakukan tebasan lagi terhadap korban, namun saat itu terdakwa tetap menebas korban  yang kedua mengenai pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan dada korban  mengalami  luka robek dan mengeluarkan darah, tebasan ketiga mengenai pada bagian kaki  dari korban   dan tebasan keempat  sabit terdakwa ditangkis dengan selimut dan selimut tersebut dilempar kearah terdakwa sehingga terdakwa ditutupi  selimut dan sempat terjadi tarik menarik sabit  antara terdakwa dan korban sehingga sabit  terlepas dari gagangnya, kemudian korban lari menuju arah jalan raya dan dikejar oleh terdakwa  yang hanya memegang gagang sabit;
  • Bahwa saat terdakwa mengejar korban ada tetangga korban yang bernama saksi I MADE SEDANA memegang tangan kanan terdakwa sambil memeluk tubuh terdakwa  dari arah belakang sehingga terdakwa  tidak bisa mengejar korban  yang sudah ada yang memboceng  dengan menggunakan sepeda motor menuju arah timur,  kemudian terdakwa mondar-mandir dijalan raya sebentar dan selanjutnya terdakwa  pulang kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I MADE ARTIKA  als ARUN, mengalami luka luka dan meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di ICU, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 042/103/Ver/XI/RSUD/2024, tanggal 06 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk  dokter pada RSUD Buleleng, dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki laki berusia lima puluh satu ini ditemukan robeknya usus dan selaput pembungkus kandung kemih, luka terbuka pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri akibat kekerasan benda tajam
  • Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bedah mayat atas nama I Made Artika, VER nomor : 042/110/VER/RSUD/XI/2024 tanggl; 20 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Klarisa, So.FM, Dkk  dokter pada RSUD Buleleng  dengan kesimpulan; pada pemeriksaan mayat laki laki berusia lima puluh satu tahun ini, pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang telah dijahit pada dada, perut dan anggota gerak atas dan bawah kiri, selain itu ditemukan juga luka yang telah dijahit pada leher dan perut serta luka lecet pada wajah bekas terpasang alat medis (luka akibat tindakan medis).

Pada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang ditemukan adanya:

  1. Otak besar: sembab dan peradangan ringan.
  2. Paru-paru: sembab dan peradangan pada paru, gambaran kerusakan kantong udara yang tersebar tidak merata (Diffusse alveolar damage).
  3. Perut: saluran luka dari perut menuju ke usus halus, area usus halus dan permukaan kandung kencing yang telah dijahit, gambaran nanah pada: area usus yang robek dan telah dijahit, tirai usus, dan selaput rongga dada (Diafragma) yang menghadap ke hati Bekuan darah (Clotting) pada pembuluh darah paru dan ruang jantung.

Sebab mati orang ini adalah luka tusuk pada perut yang merobek usus sehingga isi usus keluar ke dalam rongga perut yang menyebabkan komplikasi bakterimia sehingga terjadi terbentuk bekuan darah. Bekuan darah yang terbentuk di dalam pembuluh darah daén ikut dalam aliran darah ini menyumbat paru-paru hingga akhirnya mengganggu sistem pernapasan.

-------- Perbuatan terdakwa I Gede Sardina,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 04 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, SH

Jaksa Muda   Nip. 198305172007121001

.

 

 

Isnarti Jayaningsih, SH

Jaksa Madya   Nip. 197903172001122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya