INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
338/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | 1.I NYOMAN ARCANA 2.I KETUT PASEK |
2.Ni Luh Anggarwiki 3.Made Romiyani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 338/Pdt.Bth/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah tepat dan beralasan.
2. Menyatakan pelawan sita eksekusi adalah pelawan sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik.
3. Menyatakan hukum bahwa terbantah sita eksekusi I beretikad baik untuk mengembalikan uang hutang piutang antara Gede Sadiadnya (Alm) dengan Luh Anggarwiki / terbantah sita eksekusi senilai Rp. 20.000.000,- yang harus dikembalikan kepada terbantah sita eksekusi.
Terkait hal tersebut dimohon kepada Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar pelawan Sita Eksekusi demi keadilan / demi hukum dalam sanggahan sita eksekusi obyek yang dijadikan sita eksekusi untuk dikembalikan haknya kepada Pelawan sita Eksekusi dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum,
4. Menyatakan hukum bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja in casu yang melakukan sita eksekusi atas objek tanah yang menjadi hak milik pelawan sita eksekusi, tidak ditemukan adanya amar putusan yang membatalkan secara hukum Pelawan sita Eksekusi atas Kepemilikan hak milik Desa Adat Bulian (Druwen Desa Adat Bulian) yang dihaki sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, yang dijadikan sita jaminan karena uang senilai Rp. 125.000.000,- harus dikembalikan kepada pelawassn sita eksekusi. -
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
6. Biaya perkara dibebankan kepada Terbantah Sita Eksekusi menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |