INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | Ni Komang Ayu Sukristina, SE | 1.Putu Rudita 2.Putu Perawa |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit No 16584/XII/CBW/KRB/2017 tertanggal 28 Desember 2017 adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan sah Adendum Perubahan Nomor Sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018;
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah );
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang sama sekali tidak membayar hutangnya sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) padahal sudah ditagih secara patut oleh Penggugat adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;
6. Menyatakan hukum bahwa tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No 456, Luas 550m2 atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) , yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang telah dirubah sesuai dengan Adendum perubahan nomor sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018 menjadi sertifikat hak milik No 00237 berdasarkan surat ukur No 00480/Sawan/2018 tertanggal 6 Juli 2018, luas 500m2 tertera atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah sah merupakan jaminan untuk membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( CB ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja terhadap sertifikat Hak Milik No 456, Luas 550m2 atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) , yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang telah dirubah sesuai dengan Adendum perubahan nomor sertifikat tertanggal 16 Agustus 2018 menjadi sertifikat hak milik No 00237 berdasarkan surat ukur No 00480/Sawan/2018 tertanggal 6 Juli 2018, luas 500m2 tertera atas nama Putu Perawa ( Tergugat II ) yang terletak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutanggnya kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) secara kontan dan tunai apabila tidak dibayar secara sukarela maka jaminan tersebut dilakukan penjualan secara leleng yang hasilnya dipakai membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Vooraad) walaupun Tergugat I dan II mengajukan upaya hukum keberatan;
Atau, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya sesuai dengan prinsip kepatutan dan keadilan; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |