INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | NYOMAN PARMA SE. UNTUK DAN ATAS NAMA BPR SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN | 1.I KETUT SUMADIA 2.NI KADEK ARENI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 226.315.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0005409/KS/IX/2019, tertanggal 23 September 2019 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 226.315.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :573/DESACEMPAGA, Surat Ukur Nomor: 00195/Cempaga/2013, tertanggal 22/02/2013, Luas: 3000 m2 (Tiga Ribu Meter Persegi), Nama Pemegang Hak : I KETUT SUMADIA di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |