Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Sgr LIEM PIK JAM KETUT MESTEN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM PIK JAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang IrianaLIEM PIK JAM
Tergugat
NoNama
1KETUT MESTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 429.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan  bukti pernyataan Hutang  antara penggugat dan tergugat yang setelah ditotal  sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Tergugat  membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- [ seratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima  juta rupiah ] secara tunai.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2,% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dibayar kan sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum tetap[ Inkrachtvan Gewijsde ] sebesar   Rp.429.000.000(Empat ratus dua puluh sembilan juta  rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
-    Tahun 2013 Rp.150.000.000x2,%=Rp.3.000.000.x3bulan= Rp.9.000.000,
-    Tahun 2014 Rp.150.000.000x2,%=Rp.3.000.000.x12bulan= Rp.36.000.000,
-    Tahun 2015 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2016 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2017 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2018 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2019 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2020 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2021 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2022 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2023 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2024 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-    Tahun 2025 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x 8bulan=Rp. 24.000.000
7.    Menghukum Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
…………………………………………..ATAU………………........................................

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.

Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...