Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Sgr I GEDE UPADANA,SE,.MM 8.KADEK SARTANA
9.KOMANG GAROT
10.KOMANG ARYA
11.KETUT BUDIYASA
12.KADEK MOLEH
13.LUH RISMAK
14.KOMANG DANIK
15.KADEK RAT
16.PUTU CENIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE UPADANA,SE,.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang IrianaI GEDE UPADANA,SE,.MM
Tergugat
NoNama
1KADEK SARTANA
2KOMANG GAROT
3KOMANG ARYA
4KETUT BUDIYASA
5KADEK MOLEH
6LUH RISMAK
7KOMANG DANIK
8KADEK RAT
9PUTU CENIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan  bukti pernyataan Hutang  antara penggugat dan Orang tua Para Tergugat sebesar Rp.300.000.000, (Tiga Ratus juta rupiah) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan NYOMAN SUKIA (almarhum) dan dibebankan pada para tergugat sebagai ahli warisnya yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Para Tergugat  membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- [ tiga ratus  juta rupiah ] secara tunai
5.    Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- [ sepuluh juta rupiah ] secara tunai.
•    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga 5% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal  16 Oktober 2020   sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dan semua hutang dibayar lunas bunga 5% sesuai kesepakatan yang harus Para tergugat  bayarkan sampai saat gugatan ini mempunyai keputusan hukum tetap (incracht) sebesar   
Rp.870.000.000,(Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
6.    Menghukum Para Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.

Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...