Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk menikah lagi/poligami dengan seorang wanita bernama ; Melati Sukma, lahir di Teluk melano tanggal 21 Maret 1999 jenis kelamin Perempuan, alamat di Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, agama Hindu, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, kewarganegaraan Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk membuat akta perkawinan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|