Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Sgr GEDE SUMIARTA WAYAN SULUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE SUMIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang IrianaGEDE SUMIARTA
Tergugat
NoNama
1WAYAN SULUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Basarewan, S.H., C.L.AWAYAN SULUR
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.    Menyatakan  Surat Perjanjian Pengakuan Hutang  tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Tergugat  tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Tergugat mambayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- [ Tiga ratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai,
5.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- [ sepuluh  juta rupiah ] secara tunai.
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kesepakatan  Bunga  dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 13 – 12 -2019 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap 
[ Inkrachtvan Gewijsde ] sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dan semua  dibayar lunas.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang keseluruhannya sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
8.    Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U
Apabila Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...