Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Sgr LIEM PIK JAM I MADE SUARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM PIK JAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang IrianaLIEM PIK JAM
Tergugat
NoNama
1I MADE SUARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2    Menghukum TERGUGAT  membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- [ Dua ratus juta rupiah ] secara tunai
3    Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima  juta rupiah ] secara tunai.
7.    Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 2% sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] sejak bulan Februari 2022 sampai saat ini sebesar   Rp.172.000.000 ( Seratus Tujuh puluh  dua juta rupiah).
  Dengan rincian sebagai berikut:
•    2022 Rp.200.000.000x2%=Rp.4.000.000x11bulan= Rp.44.000.000
•    2023 Rp.4.000.000 x 12 =Rp.48.000.000
•    2024 Rp.4.000.000 x 12 =Rp.48.000.000
•    2025 Rp.2.600.000 x 8  =Rp.32.000.000
8.    Menghukum Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...