Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Sgr komang sujana kadek sukrawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1komang sujana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang Irianakomang sujana
Tergugat
NoNama
1kadek sukrawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan  bukti pernyataan Hutang  antara penggugat dan tergugat sebesar Rp.167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Tergugat  membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.167.000.000,- [ seratus enam puluh tujuh juta rupiah ] secara tunai
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp5.000.000,- [ Lima  juta rupiah ] secara tunai.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2,5% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal  15 mei 2024  sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap [ Inkrachtvan Gewijsde ] dan semua hutang dibayar lunas bunga 2,5% yang harus tergugat  bayarkan sampai saat gugatan ini mempunyai keputusan hukum tetap (incracht) sebesar   Rp.58.450.000(lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu  rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
Rp.167.000.000x2,5%=Rp.4.175.000.x14bulan= Rp.58.450.000(lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu  rupiah)
7.    Menghukum Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
…………………………………………..ATAU……………….....................
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak