INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 522/Pdt.G/2026/PN Sgr | PT BPR INDRA CANDRA | 1.PRIBADI BUDIONO 2.YOPI IKHYARUL HANIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 522/Pdt.G/2026/PN Sgr |
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penyerahan Jaminan Sukarela tanggal 18 Juli 2024 nomor 001/PPJS/SGR/BIC/07/2024 dan Berita Acara Serah Terima Agunan Yang Diambil Alih nomor BA-DIR-22/VII/2024 tertanggal 18 Juli 2024 yang dibuat antara Para Tergugat dan Penggugat, serta akta Kuasa Menjual nomor 14 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat di hadapan NI LUH GEDE WIJA, S.H., M.Kn. Notaris Kabupaten Badung;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi tidak mengosongkan objek sengketa pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut di atas yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juli 2025;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan penguasaan tanpa hak terhadap objek sengketa sejak lewatnya tanggal 18 Juli 2025;
5. Menyatakan Penggugat berhak menjual baik di bawah tangan ataupun melalui lelang atas jaminan yang diserahkan secara sukarela berdasarkan perjanjian dan kuasa menjual sebagaimana disebutkan pada petitum di atas, yaitu objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik nomor 5906/Kelurahan Kerobokan seluas 725 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30 Mei 1996 nomor 2831/1996, NIB 07437, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Kelurahan Kerobokan, atas nama PRIBADI BUDIONO (Tergugat I) berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya dan yang merupakan kesatuan dengan tanah tersebut, dalam hal ini bangunan rumah tempat tinggal terdiri dari 2 (dua) lantai seluas 860 m2; setempat dikenal sebagai rumah dan tanah di Jalan Tegal Cupek nomor 9, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera dan seketika mengosongkan objek sengketa dari semua penghuni dan barang-barang milik penghuni tanpa syarat apapun, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk melakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang bersifat serta merta dan tidak dapat ditangguhkan oleh upaya hukum apapun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap-tiap hari Para Tergugat lalai mengosongkan objek sengketa terhitung mulai sejak diajukannya gugatan ini pada tanggal 29 Mei 2026 hingga dilaksanakannya pengosongan dalam perkara a quo berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau seandainya Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
