Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2024/PN Sgr I Kadek Gusnaedi. SH I Wayan Sadia Wiadnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/3716/X/Res 10.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Kadek Gusnaedi. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Sadia Wiadnya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA   : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Jumat Tanggal 11 Bulan Oktober Tahun 2024  Jam 19.30 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

III.  PENYITAAN :

       Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 011/X/2024/PPNS/SatPol.PP

      Telah disita : KTP + 1 putung rokok

 

IV.  FAKTA – FAKTA

Keterangan Saksi – Saksi :

1.  Nama                          : Kadek Krisna Prianto

Tempat/Tanggal lahir: Banyuatis, 23-04-1985

  •  
  •  

Alamat                        : Jl Gunung Rinjani, Kelurahan Banjar Tegal, Kec. Buleleng, Kabupaten

                                 Buleleng

Menerangkan              : Memang benar I Wayan Sadia Wiadnya beralamat di Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.30 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng

 

2.  Nama                          : Kadek Ayu Bening Cahyani

Tempat/Tanggal lahir: Panji, 08-10-1993

  •  
  •  
  • Br Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng

Menerangkan              : Memang benar I Wayan Sadia Wiadnya beralamat di Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.30 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng

                                     

V.   KESIMPULAN.

Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan  para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai  berikut :

1.  Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Jumat, Tanggal 11 Oktober 2024 Sekitar Pukul 19.30 Wita, Di Kawasan lorong cempaka RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

2.  Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR” Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang  dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya