| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberikan ijin Dispensasi Kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur yang bernama Ni Kadek Grezia Maha Dwipayani dengan Kadek Yudi Sastrawan.
3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi Kawin ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, para pemohon mohon Penetapan seadil-adilnya
|