| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-40/Enz.2/Bll/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108050906990005;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Panji;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 09 Juni 1999;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
|
:
|
Sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 25 Maret 2026 s/d tanggal 28 Maret 2026.
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal tanggal 14 April 2026.
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 24 Mei 2026.
|
|
|
:
|
Rutan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 09 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.15 WITA, anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi KADEK DARMA SUKRESNAJAYA dan saksi GEDE SUJANA, S.H., melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Panji, yaitu saksi NYOMAN MARSAJAYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa, dimana di dalam lemari kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diketahui merupakan garam dapur, 2 (dua) buah pipet kaca berisi residu pembakaran, 2 (dua) buah plastik klip bekas pembungkus kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik dengan salah satu ujung runcing, serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna silver. Yang seluruh barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli secara patungan dengan saksi DEWA GEDE BAYU SATRIA WIBAWA seharga Rp. 350.000,- (tiga ratuslima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang bernama GEDE (masih dalam daftar pencarian saksi) melalui system tempel, dan pembayaran melalui aplikasi Dana. Setelah pembayaran dilakukan, Terdakwa menerima alamat beserta foto lokasi penempelan paket sabu, yaitu di dekat Alfamart pinggir jalan daerah Tugu Tiga Sangket, Kelurahan Sukasada, dengan ciri paket sabu diletakkan di bawah sebuah batu. Selanjutnya Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 130/11885.00/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah IPTU WINAYA, SH, AIPTU, NRP. 81050582, terhadap 2 (dua) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran diberi kode A1 dan kode A2 serta 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening narkotika jenis sabu diberi kode B1 dan kode B2 milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
JENIS BB
|
BERAT KOTOR
( + KANTONG)
Gram Brutto
|
BERAT KOTOR
( - KANTONG)
Gram Netto
|
BERAT DISISIHKAN
Gram Netto
|
SISA
( - KANTONG)
Gram Netto
|
KODE
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1
|
1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran
|
1,64
|
-
|
-
|
-
|
A1
|
|
2
|
1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran
|
1,54
|
-
|
-
|
-
|
A2
|
|
3
|
1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,19
|
-
|
-
|
-
|
B1
|
|
4
|
1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,19
|
-
|
-
|
-
|
B2
|
|
|
Jumlah
|
3,56
|
-
|
-
|
-
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 478/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh NGURAH WIJAYA PUTRA, A.Md., S.Si., M.Si. serta oleh A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan kesimpulan :
------Barang bukti dengan nomor: 4192/2026/NF berupa kristal bening adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan 4193/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 486/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., S.Si., serta oleh apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan kesimpulan:
------Barang bukti dengan nomor: 4200/2026/NF dan nomor: 4201/2026/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, barang bukti dengan nomor: 4202/2026/NF dan nomor: 4203/2026/NF berupa residu di dalam plastik klip bekas adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratois Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 479/FKF/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan kesimpulan :
----Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratiris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada peeriksaan handphone merek OPPO A83 CPH1729 warna Gold IMEI 1: 868835031925837, IMEI 2: 868835031925829, Simcard Smartfren dengan ICCID: 89620933612000391071 disita dari DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 17 file gambar. (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------
Atau
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana sebagai “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan caramembeli secara patungan dengan saksi DEWA GEDE BAYU SATRIA WIBAWA dimana saksi DEWA GEDE BAYU SATRIA WIBAWA memberikan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang digunakan untuk membeli sabu menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. GEDE (masih dalam daftar pencarian saksi) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,15 gram . Atas arahan dari Sdr. GEDE (masih dalam daftar pencarian saksi), Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana di BRI Link Desa Panji. Setelah melakukan pembayarankemudian Terdakwa menerima alamat beserta foto lokasi penempelan paket sabu, yaitu di dekat Alfamart pinggir jalan daerah Tugu Tiga Sangket, Kelurahan Sukasada, dengan ciri paket sabu diletakkan di bawah sebuah batu. Selanjutnya Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut seorang diri hingga habis dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat-alat yang digunakan berupa sabu, bong (alat hisap) lengkap dengan tabung kaca yang dirangkai sendiri oleh Terdakwa, serta korek api gas. Untuk Bong tersebut menggunakan 2 (dua) buah pipet, dimana satu pipet menyentuh air dan terhubung dengan tabung kaca, sedangkan pipet lainnya tidak menyentuh air dan digunakan untuk menghisap uap sabu ke mulut. Cara terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu sabu dimasukkan ke dalam tabung kaca menggunakan potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, kemudian dipanaskan dengan korek api gas hingga mencair. Setelah mencair, tabung kaca kembali dipanaskan hingga menghasilkan uap, lalu Terdakwa menghisap uap sabu tersebut melalui mulut dan mengeluarkan asap melalui hidung secara berulang-ulang sebanyak 9 (sembilan) kali hisapan panjang. Setelah selesai mengonsumsi sabu, alat-alat yang digunakan disimpan kembali oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasakan badannya lebih segar.
- Bahwa Terdakwa mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Juli 2025 dengan frekuensi yang tidak menentu dan hanya mengonsumsi apabila memiliki uang.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.15 WITA, datang anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi KADEK DARMA SUKRESNAJAYA dan saksi GEDE SUJANA, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Panji, yaitu saksi NYOMAN MARSAJAYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa, dimana di dalam lemari kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diketahui merupakan garam dapur, 2 (dua) buah pipet kaca berisi residu pembakaran, 2 (dua) buah plastik klip bekas pembungkus kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik dengan salah satu ujung runcing, serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna silver. Yang seluruh barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 130/11885.00/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah IPTU WINAYA, SH, AIPTU, NRP. 81050582, terhadap 2 (dua) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran diberi kode A1 dan kode A2 serta 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening narkotika jenis sabu diberi kode B1 dan kode B2 milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
JENIS BB
|
BERAT KOTOR
( + KANTONG)
Gram Brutto
|
BERAT KOTOR
( - KANTONG)
Gram Netto
|
BERAT DISISIHKAN
Gram Netto
|
SISA
( - KANTONG)
Gram Netto
|
KODE
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1
|
1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran
|
1,64
|
-
|
-
|
-
|
A1
|
|
2
|
1 (satu) buah pipet kaca berisi bekas residu pembakaran
|
1,54
|
-
|
-
|
-
|
A2
|
|
3
|
1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,19
|
-
|
-
|
-
|
B1
|
|
4
|
1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,19
|
-
|
-
|
-
|
B2
|
|
|
Jumlah
|
3,56
|
-
|
-
|
-
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 478/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh NGURAH WIJAYA PUTRA, A.Md., S.Si., M.Si. serta oleh A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan kesimpulan :
------Barang bukti dengan nomor: 4192/2026/NF berupa kristal bening adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan 4193/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 486/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., S.Si., serta oleh apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA dengan kesimpulan:
------Barang bukti dengan nomor: 4200/2026/NF dan nomor: 4201/2026/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, barang bukti dengan nomor: 4202/2026/NF dan nomor: 4203/2026/NF berupa residu di dalam plastik klip bekas adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratois Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 479/FKF/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan kesimpulan :
----Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratiris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada peeriksaan handphone merek OPPO A83 CPH1729 warna Gold IMEI 1: 868835031925837, IMEI 2: 868835031925829, Simcard Smartfren dengan ICCID: 89620933612000391071 disita dari DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 17 file gambar. (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)------
- Bahwa sesuai Laporan Hasil Assesmen Medis di Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 09 April 2026, telah dilakukan Asesmen terpadu terhadap penggunan Narkotika terdakwa DEWA GEDE WAHYU ARBAWANTARA disimpulkan bahwa terdakwa mengalami mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dan tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan methamphetamine (sabu) dengan tipe pemakaian rekreasional.
- Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
Singaraja, 03 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.
Jaksa Madya NIP. 198703142009122004
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Madya NIP. 198305172007121001 |