Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. HAMZAH alias MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-348/N.1.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH alias MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-06/Enz.2/BLL/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

HAMZAH alias MAMAT

NIK

:

5108042108900001

Tempat lahir

:

Kaliasem

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 21 Agustus 1990

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :

1

Penangkapan

  • Penangkapan

 

  • Perpanjangan Penangkapan

 

:

 

:

 

Tanggal 26 September 2024 s/d. tanggal 29 September 2024

Tanggal 30 September 2024 s/d. tanggal 02 Oktober 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

 

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal  30 September  2024 s/d. tanggal 19 Oktober  2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal   20 Oktober  2024 s/d. tanggal 28 November  2024

 

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 29 November 2024 s/d. tanggal 28 Desember 2024

 

  • Perpanjang PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak 29 Desember 2024 s/d. tanggal 27 Januari 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 14 Januari 2024  s/d. tanggal 02 Februari 2025.

 

  1. Dakwaan

 

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa HAMZAH alias MAMAT pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira jam 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira 11.10 WITA terdakwa menghubungi saksi ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk membeli paket shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  kemudian  sepakat untuk bertemu di rumah saksi Husni Rizal yang beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng selanjutnya terdakwa menemui saksi ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF lalu  terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 kepada saksi ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF dan mendapatkan satu paket plastik klip berisi sabu selanjutnya setelah saksi ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF pergi,  terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut di sebuah ruang tamu di rumah saksi Husni Rizal saat kondisi rumah dalam  keadaan sepi dan saksi  Husni Rizal tidak ada di rumahnya,
  • Bahwa pada saat terdakwa mengkonsumsi sabu sambil menunggu  kemudian sekira pukul 11.50 WITA saksi  ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF datang bersama petugas kepolisian yang langsung menangkap terdakwa  dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan  disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMADANI selaku Kadus Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan pasa saat itu di lantai tempat terdakwa mengkonsumsi sabu ditemukan  alat-alat berupa:
    • 1 (satu) buah plastik klip bening kosong bekas.
    • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram brutto.
    • 1 (satu) buah pipet kaca.
    • 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.
    • 1 (satu) buah korek api gas.
    • 1 (satu) buah sumbu korek api gas.
    • 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
    • 1 (satu) buah gunting.
    • 1 (satu) unit HP (handphone) merk INFINIX warna silver.
    • 1 (satu) buah kotak kacamata hitam.

selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Ruang Satresnarkoba Polres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisis Nomor: 355/11885.00/2024 pada tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh kantor pegadaian Cabang Singaraja dengan hasil sebagai berikut:
    • Nama barang yang ditimbang : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu sisa pembakaran yang diduga mengandung narkotika, berat kotor (+ kantong) 1,64 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1406//NNF/2024 tanggal 28 September 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 10412/2024/NF berupa  padatan warna putih  didalam pipet kaca dan 10413/2024/NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU :

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa HAMZAH alias MAMAT pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira jam 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  berawal  saat terdakwa HAMZAH alias MAMAT mengkonsumsi shabu yang sebelumnya dibeli dari saksi ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  di sebuah ruang tamu di rumah saksi Husni Rizal saat kondisi rumah dalam  keadaan sepi, kemudian sekira pukul 11.50 WITA datang saksi  ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF bersama petugas kepolisian yang langsung menangkap terdakwa  dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan  disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMADANI selaku Kadus Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng lalu pada saat itu di lantai tempat terdakwa mengkonsumsi sabu petugas kepolisian menemukan  alat-alat berupa:
    • 1 (satu) buah plastik klip bening kosong bekas.
    • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram brutto.
    • 1 (satu) buah pipet kaca.
    • 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.
    • 1 (satu) buah korek api gas.
    • 1 (satu) buah sumbu korek api gas.
    • 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
    • 1 (satu) buah gunting.
    • 1 (satu) unit HP (handphone) merk INFINIX warna silver.
    • 1 (satu) buah kotak kacamata hitam.

selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Ruang Satresnarkoba Polres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu karena terdakwa sering mengalami stress karena ditinggal oleh istri dan harus mengurus 3 (tiga) orang anak serta adanya tuntutan pekerjaan sehingga akhirnya mencoba mengkonsumsi shabu.
  • Bahwa terdakwa mengetahui barang tersebut dilarang pemerintah, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan juga tidak dalam rangka pengobatan atau teraphy medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1406//NNF/2024 tanggal 28 September 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 10412/2024/NF  berupa  padatan warna putih  didalam pipet kaca dan 10413/2024/NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisis Nomor: 355/11885.00/2024 pada tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh kantor pegadaian Cabang Singaraja dengan hasil sebagai berikut:
    • Nama barang yang ditimbang : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu sisa pembakaran yang diduga mengandung narkotika, berat kotor (+ kantong) 1,64 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Asesmen Terpadu Propinsi Bali Nomor : R/165/XI/KA/PB/2024 tanggal 08 November 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n HAMZAH Alias MAMAT, dengan kesimpulan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.  

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 22 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

Made Juni Artini , SH.

  Jaksa Muda  NIP. 19840607 201012 2 001

 

 

Isnarti  Jayaningsih, S.H

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya