| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Sgr | GUSTI AYU SRIWAHYUNI,SE | SYAMSUL BAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 347.550.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0106/LPD/03/2024, tertanggal 22 Maret 2024 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum; 3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.347.550.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh lima ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah, Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 22.04.000009058.0 seluas 1.535 m2 (Seribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) tercatat atas nama Syamsul Bahri, yang terletak di wilayah Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; A T A U : Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONOâ€: |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
