| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-42/Enz.2/Bll/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KADEK VERY HENDRAWAN alias VERY
|
|
NIK
|
:
|
5108081509010003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tamblang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 15 September 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat sesuai KTP
|
:
|
Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD kelas 6
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 27 Januari 2026 s/d. Tanggal 30 Januari 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d. tanggal 18 Februarai 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Februarai 2026 s/d. tanggal 30 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d. tanggal 29 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d. tanggal 29 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d. tanggal 14 Juni 2026.
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-------- Bahwa Terdakwa KADEK VERY HENDRRAWAN alias VERY pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Kubutambahan Kintamani di wilayah banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili , Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 08.30 wita terdakwa di hubungi oleh teman terdakwa yang terdakwa kenal bernama GEDE DEDY SUTRISNA (DPO) melalui Chat lewat aplikasi whatapp yang mengirimkan titik koordinat, foto jalan, foto bungkus rokok sampurna warna putih yang dibawah foto beri kata kata “ Dek, jemak kulit rookne ento” dalam Bahasa Indonesia berarti ( Dek, ambil bungkus rokok itu ) dan saat itu terdakwa jawab langsung “ Nah” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke titik kordinat yang dikirimkan oleh GEDE DEDY SUTRISNA dan saat itu terdakwa melihat bungkus rokok sampurna tersebut tergeletak di tanah sebelah tiang listrik, kemudian terdakwa langsung mengambil bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan saat bersamaan datang saksi PUTU ARI SEPTIAWAN dan GEDE SUJANA petugas Sat Narkoba Polres Buleleng dan saat itu terdakwa berupaya membuang bungkus rokok yang tersebut namun berhasil diamankan petugas , selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Buleleng menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok sampurna tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berii butiran kristal bening , kemudian dilakukan penggeladahan badan pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) buah HP merk Samsung di kantong celana terdakwa .
- Bahwa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening tersebut adalah milik GEDE DEDY SUTRISNA alias DEDY yang rencanya akan dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 07/11885.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 1,28 gram brutto (1,03 gram netto)
- Bahwa berdasar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 141/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1233/2026/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 1234/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--------- Bahwa Terdakwa KADEK VERY HENDRRAWAN alias VERY pada hari pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Kubutambahan Kintamani di wilayah banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili , tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 Satuan Narkoba Polres Buleleng mendapat Laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl Kubutambahan sering terjadi transaksi Narkotika , selanjutnya atas dasar informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan saksi PUTU ARI SEPTIAWAN dan GEDE SUJANA petugas Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampurna sesuai dengan titik koordinat dan gambar yang dikirimkan oleh GEDE DEDY SUTRISNA (DPO)dari sekira pukul 09.00 wita bertempat di Pinggir jalan Kubutambahan Kintamani di wilayah banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh saksi PUTU ARI SEPTIAWAN dan GEDE SUJANA petugas Sat Narkoba Polres Buleleng pada saat terdakwa mengambil bungkus rokok sampurna sesuai dengan titik koordinat dan gambar yang dikirimkan oleh GEDE DEDY SUTRISNA (DPO) dan saat itu terdakwa berupaya membuang bungkus rokok sampurna tersebut,
- Bahwa selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Buleleng menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok sampurna tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berii butiran kristal bening , kemudian dilakukan penggeladahan badan pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) buah HP merk Samsung di kantong celana terdakwa .
- Bahwa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berii butiran kristal bening tersebut adalah milik GEDE DEDY SUTRISNA alias DEDY yang rencanya akan dikonsumsi Bersama-sama dengan terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 07/11885.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 1,28 gram brutto (1,03 gram netto)
- Bahwa berdasar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 141/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1233/2026/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 1234/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa KADEK VERY HENDRRAWAN alias VERY pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat kebun cengkeh yang beralamat di Banjar Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili , penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 ssekitar jam 13.00 wita bertempat kebun cengkeh yang beralamat di Banjar Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng terdakwa mengkonsumsi shabu shabu bersama dengan GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY (daftar pencarian orang ) dnegan cara pertama tama GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY memasang tutup bong yang sudah berisi rangkain pipet kesebuah botol larutan yang di dalamnya sudah berisi air. Dan pada saat itu terdakwa di suruh oleh GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY untuk membersihkan pipet kaca dengan tisu yang saya masuk kan kedalam pipet kaca kemudian terdakwa bersihkan dengan cara memutar tisu di dalam pipet kaca supaya bersih, selanjutnya terdakwa melihat GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY mengeluarkan paket shabu dari kantong celana nya yang mana paket shabu tersebut dibungkus dengan sedotan plastik warna putih, setelah itu GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY membuka salah satu ujung paket shabu tersebut dan mengeluarkan pelastik klip yang di dalamnya berisi butiran Kristal bening dan kemudian GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY meminta pipet kaca yang tadi terdakwa bersihkan. Kemudian GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY membuka plastic klip dan memasukan pipet kaca untuk mengambil butiran Kristal bening yang berada di dalam plastic sampai semuanya masuk ke dalam pipet kaca. Setelah itu pipet kaca di bakar dengan menggunakan korek gas supaya bahan shabu mencair di dalam pipet kaca dan saat shabu tersebut mengeras kembali baru pipet kaca tersebut di pasang di bong tersebut. Selanjutnya GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY langsung mengkonsumsi shabu shabu tersebut dengan cara membakar pipet kaca dan asap hasil pembakaran kemudian di hisap oleh GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY pada ujung pipet sedotan keluar yang sudah di rangkai pada bong dan saat itu GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY menghisap sebanyak 2 kali setelah itu ujung sedotan keluar di sodorkan kepada terdakwa dan GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY membakar pipet kaca dan asap hasil pembakaran terdakwa hisap dan terdakwa mendapatkan 3 kali shot ( menghisap hasil pembakaran bahan shabu ) dan setelah setelah mengkonsumsi shabu shabu terdakwa merasa tenang, rileks serta senang ( gembira
- Bahwa alat bong yang dipergunakan untuk mengkonsumsi dan shabu-shabu yang dikonsumsi terdakwa bersama dengan GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY telah dipersiapkan oleh GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 08.30 wita terdakwa di hubungi GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY (DPO) melalui Chat lewat aplikasi whatapp untuk mengambilkan paket shabushabu dengan mengirimkan titik koordinat, foto jalan, foto bungkus rokok sampurna warna putih yang dibawah foto beri kata kata yang mana paket shabushabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama dengan GEDE DEDY SUTRISNA Alias DEDY selanjutnya terdakwa langsung menuju ke titik kordinat tersebut dan saat terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan saat bersamaan datang saksi PUTU ARI SEPTIAWAN dan GEDE SUJANA petugas Sat Narkoba Polres Buleleng dan saat itu terdakwa berupaya membuang bungkus rokok yang tersebut namun berhasil diamankan petugas , kemudian petugas Sat Narkoba Polres Buleleng menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok sampurna tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berii butiran kristal bening , kemudian dilakukan penggeladahan badan pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) buah HP merk Samsung di kantong celana terdakwa .
- Bahwa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berii butiran kristal bening tersebut adalah milik GEDE DEDY SUTRISNA alias DEDY yang rencanya akan dikonsumsi Bersama-sama dengan terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 07/11885.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 1,28 gram brutto (1,03 gram netto)
- Bahwa berdasar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 141/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1233/2026/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 1234/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasar laporan hasil assesmen medis tersangka an. Kadek Very Hendrawan alias Very dengan kesimpulan “mengalami gangguan penyalhgunaan zat yaitu metahmphetamine tidak ditemukan tandatanda ketergantungan methamphetamine (sabu) tipe pemakaian reaksional.
- Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
|
Singaraja, 08 Juni 2026
Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
Kadek Adi Pramarta, SH
Jaksa Madya Nip. 1983051720007121001
|
|